--> Skip to main content

Dasar Hukum Permesinan Kapal

Mesin Diesel Penggerak Utama Kapal

DASAR HUKUM PERMESINAN KAPAL
(The Regulations Of Ship’s Machineries)

INTERNATIONAL MARITIME ORGANIZATION (IMO)
International Maritime Organization merupakan satu-satunya Badan spesialisasi dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menangani masalah Kelautan di dunia dan yang berkedudukan di London, Inggris.

Pada bulan Maret 1948 Perserikatan Bangsa Bangsa mengadakan Konferensi untuk membentuk suatu wadah Organisasi yang menangani masalah kemaritiman antara negara-negara anggota PBB dan akhirnya menghasilkan Konvensi yang dinamakan Inter-Governmental Maritime Consultative Organization (IMCO). Pada tanggal 22 Mei 1982 IMCO ini dirubah namanya menjadi “International Maritime Organization (IMO)” yang mendapatkan kepercayaan dari Mayarakat Internasional untuk menangani dan bertanggung jawab atas berbagai macam masalah keselamatan dan lindungan lingkungan maritime.

MENGENAL HUKUM MARITIM
Mulai IMCO berganti nama IMO, Dunia maritime semakin berkembang dan mulai memahami Tujuan utama dari IMO tersebut.

Tujuan Utama IMO adalah:
1. Sebagai wadah kerjasama antar Pemerintah Negara anggota yang membahas masalah TEKNIK perkapalan guna meningkatkan standar keselamatan pelayaran.
2. Untuk mendorong dihapuskannya diskriminasi dan hambatan
layanan usaha pelayaran demi untuk kepentingan perdagangan dunia.
3. Agar organisasi yang dibentuk ini dapat mengkaji praktek yang tidak
wajar (unfair) dari perusahaan pelayaran tertentu.
4. Untuk mengkaitkan masalah pelayaran dengan organisasi lain dalam
badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
5. Secara umum membantu tukar menukar informasi antar Negara anggota International Maritime Organization (IMO).

Komite-Komite IMO.
IMO membentuk beberapa komite yang akan melaksanakan kegiatannya dalam mengangani masalah teknik dan pekerjaan administrasi.

Komite-komite yang dimaksud adalah:
1.The Marine Safety Committee (MSC).
2.The Marine Environment Protection Committee (MEPC).
3.The Legal Committee (LC).
4.The Technical Co-operation Committee (TCC).
5.The Fasilitation Committee (FC).

The Marine Safety Committee (MSC)
MSC, merupakan komite yang paling senior dan khusus menangani pekerjaan yang berhubungan dengan masalah TEKNIK yang menunjang keselamatan dan lindungan lingkungan. MSC, memiliki Sub-komite yang mempunyai tugas masing-masing.

Berbagai jenis Konvensi yang sudah dihasilkan oleh Safety Committee untuk keselamatan pelayaran antara lain
yang sangat erat hubungannya dengan Operasi Kapal adalah:
1. International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) Consolidated 2010.
Dalam SOLAS Consolidated 2010 ini adalah merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari SOLAS tahun 1974 Protokol 1978, dengan tambahan beberapa prosedur:
✔️ Prosedur mengenai Survey
✔️ Prosedur Pembagian ruangan,
✔️ Prosedur stabilitas konstruksi,
✔️ Prosedur Permesinan,
✔️ Pemadaman kebakaran,
✔️ Alat keselamatan,
✔️ Komunikasi radio dan sebagainya. 
Perlu diketahui bahwa dalam Chapter II
Part C inilah bermuara segala bentuk Permesinan Kapal.

2. International Convention on Standard of Training, Certification and Watchkeping for Seafarers (STCW 1978) Amendement 1995
and Manila 2010 Diterima tahun 1978 dan mulai diberlakukan tahun 1984 dan di sempurnakan dengan Amandemen STCW-1995 & 2010, yang merupakan suatu kemajuan peningkatan pada Sumber Daya Pelaut yang melaksanakan seluruh kegiatan Kapal di laut dan di pelabuhan.

Pada STCW 1978 Amandemen 1995 & 2010 ini untuk pertama kali diperkenalkan kesepakatan international mengenai standar minimum pelatihan kecakapan dan sertifikasi untuk semua Nakhoda, Perwira
kapal serta Anak buah kapal, yang juga memuat standar pengawasan di kapal.

Demikian sangat pentingnya Peranan Perwira Laut yang bertanggung-jawab atas keberhasilan melaksanakan SOLAS tersebut.
Perkembangan dunia permesinan pada akhir abad ke XX yang sangat luar biasa, dimana jumlah kapal yang sangat meningkat, teknologi modern permesinan yang sangat cepat, kapal-kapal ukuran besar dan sangat besar terus dibuat diatas galangan kapal.

Jumlah kapal-kapal modern dengan Mesin Penggerak Utama yang sangat besar, merupakan “asset” perusahaan dan dunia ‘marine” yang harus dipelihara dan dioperasikan dengan sebaik-baiknya oleh
para Nakhoda dan Anak buah kapal.

Masinis kapal (Marine Engineer) yang dalam hal ini para Perwira kapal yang bertanggung-jawab terhadap seluruh permesinan dikapal, perlu adanya suatu peningkatan disiplin ilmu “akademis” untuk mengimbangi kemajuan teknologi yang terus berkembang dalam dunia pelayaran memasuki awal tahun 2001.

Perkembangan dunia pelayaran ini diikuti oleh perkembangan disiplin ilmu yang berbicara tentang dunia pelayaran, antara lain adalah :
✔️ Disiplin ilmu Pelayaran Nautika dan Teknika (Operasional,perawatan, perbaikan dan manajemen perkapalan).
✔️ Disiplin Ilmu Administrasi Perusahaan Pelayaran, Transportasi Laut, Asuransi pelayaran dan manajemen pelayaran.
✔️ Disiplin Ilmu pembuatan, perancangan (design) kapal-kapal, galangan kapal dan perbaikan kapal.
✔️ Disiplin Ilmu Kepelabuhan (master plan), muatan (general cargo) dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pelayaran.

Struktur Organisasi IMO

Sumber :Materi Diklat Pelaut ATT-III 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar