--> Skip to main content

P2TL atau Colreg

PERATURAN PENCEGAHAN TUBRUKAN di LAUT (P2TL)

http://ura-inform.com/ru/neformat/2016/09/21/v-akvatorii-severnogo-morja-stolknulis-dva-tankera

BAGIAN A: UMUM
ATURAN 1
(PENERAPAN)
a. P2TL berlaku:
1.Untuk semua kapal dan  pesawat terbang laut
2.Laut lepas (internasional)
3.Laut pedalaman (Nasional):
- Perairan pelabuhan
- Perairan Bandar
- Sungai
- Danau
- Terusan/ Got (sepanjang dapat dilayari oleh kapal)
b.Laut pedalaman dapat dibuat oleh pemerintah setempat dengan peraturan khusus, dengan syarat semirip mungkin dengan Aturan P2TL 1972.
c. Menyatakan bahwa Sarana, Sosok benda dan Isyarat- isyarat tambahan untuk menarik perhatian khusus bagi kapal- kapal, seperti: kapal perang, kapal konvoi dan kapal nelayan yang sedang menangkap ikan yang merupakan suatu armada. Lampu- lampu dan sosok benda serta isyarat suling tambahan ini sedapat mungkin tidak mengganggu dari peraturan yang ada.
d.Bagan- bagan pemisah lalulintas dapat disyahkan oleh organisasi untuk maksud aturan ini.
Syarat- syarat dari bagan pemisah (SEPARATOR ZONE):
a. Diakui oleh Internasional Maritime Organisasi (IMO)
b.Daerah pelayaran sempai
c. Daerah yang ramai dengan lalulintas laut
e. Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa kapal konstruksi atau kegunaan khusus tidak dapat memenuhi ketentuan dari aturan- aturan ini sehubungan dengan jumlah, jarak, busur tampak lampu- lampu atau sosok benda maupun penempatan dari ciri- ciri atau isyarat bunyi, tanpa menghalangi tugas khusus kapal- kapal itu, maka kapal yang demikian itu harus memenuhi ketentuan- ketentuan tersebut. Kalau kapal kecil dapat kelonggaran- kelonggaran namun harus lengkap mengikuti ketentuan- ketentuan dalam P2TL 1972.

ATURAN 2
(TANGGUNG JAWAB)
a. Tidak ada suatu aturan apapun yang membebaskan oleh setiap pemilik kapal, Nahkoda dan ABK untuk lalai berjaga- jaga. Oleh sebab itu kapal dijaga selama 24 jam dan yang membagi penjagaan adalah Nahkoda sebagaimana didalam tanggung jawab dan wewenang Nahkoda sebagai pemegang kewibawaan umum diatas kapal dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas jaga, oleh sebab itu dalam berjaga- jaga mengunakan pengamatan disekeliling kapal dengan menggunakan mata, telinga (bila kabut), dan alat navigasi (radar).
b.Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan- aturan ini, harus benar- benar memperhatikan bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan- keterbatasan kapal yang terlibat.
Aturan ini sama dengan pasal 27 SOLAS 1960 untuk menghindari bahaya tubrukan, maka dianjurkan untuk selalu mengikuti aturan yang bersangkutan seteliti mungkin, tetapi bila 2 (dua) buah kapal saling berhadapan sedemikian rupa sehingga apabila mengikuti aturan ini akan menimbulkan bahaya mendadak, maka menurut aturan 2b ini mengharuskan menyimpang dari aturan yang ada untuk menyelamatkan kapal dan manusianya.

ATURAN 3
(DEFINISI- DEFINISI UMUM)
Untuk maksud dari aturan ini, kecuali apabila didalamnya diartikan lain:
a. Kata “kapal” mencakup setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal tanpa benaman (displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan  atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan air.
b.Istilah “kapal tenaga” berarti setiap kapal yang digerakan dengan mesin.
c. Istilah “kapal layar” berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar, dengan ketentuan bahwa mesin pengeraknya bila sedang tidak dipergunakan.
d.Istilah “kapal yang sedang menangkap ikan” berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jaring,  talIi pancing, pukat atau alat- alat penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak termasuk kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing tunda atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemampuan olah geraknya.
e. Kata “pesawat terbang laut” mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak diatas air.
f.Istilah “kapal yang tidak dapat diolah gerak” berarti kapal yang karena suatu keadaan istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan- aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpangi kapal- kapal lain.
g.Istilah “kapal yang terbatas kemampuan olahgeraknya” berarti kapal yang karena sifat pekerjaannya, mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan- aturan ini menjadi terbatas dan oleh karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.
Kapal- kapal berikut ini harus dianggap sebagai kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya:
1.Kapal yang digunakan untuk memasang, merawat atau mengangkat merkah navigasi kabel laut atau pipa dalam laut
2.Kapal yang sedang melakukan pengerukan, penelitian atau pekerjaan- pekerjaan dibawah air.
3.Kapal yang melakukan pengisian atau pemindahan orang- orang, perbekalan atau muatan pada waktu sedang berlayar.
4.Kapal yang digunakan untuk meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat terbang.
5.Kapal yang sedang melakukan kegiatan membersihkan ranjau laut.
6.Kapal yang dipergunakan dalam pekerjaan menunda sehingga mengakibatkan tidak mampu untuk menyimpang dari haluannya.
h. Istilah “kapal yang terkungkung oleh saratnya” berarti kapal tenaga yang karena saratnya terhadap kedalaman air dan lebarnya perairan yang dapat dilayari mengakibatkan terbatasnya kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan yang sedang dilayarinya.
i.Istilah “sedang berlayar” berarti bahwa kapal tidak berlabuh jangkar atau terbatas pada daratan atau kandas.
j.Kapal- kapal yang dianggap “saling melihat” satu sama lainnya hanya apabila kapal yang satu dapat dilihat dengan nyata oleh kapal yang lainnya.
k. Istilah “penglihatan terbatas” berarti setiap keadaan dimana daya tampaknya dibatasi oleh kabut, cuaca redup, hujan salju, hujan badai, badai pasir atau setiap keadaan lain yang serupa.

BAGIAN B:
ATURAN-ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL
SEKSI I:


ATURAN 4
(PENERAPAN)
Aturan- aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap kondisi penglihatan.


ATURAN 5
(PENGAMATAN)
Setiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang cermat, baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana sebagaimana lazimnya, sehingga dapat membuat penilaian yang layak tterhadap situasi dan bahaya tubrukan.
Pengamatan yang baik dengan menggunakan:
1.Mata (melihat)
Melihat semua arah (3600) isyarat- isyarat yang menarik perhatian baik pada siang hari maupun pada malam hari.
2.Telinga (mendengar)
Dalam penglihatan terbatas seperti:
- Kabut
- Hujan, angin lebat
- Asap tebal
- Gerhana matahari dsb
3.Alat navigasi:
- Alat baring
- Radar
- Sonar (Perum gema)
- RDF (Radio Direction Finder)
Pengamatan yang layak:
- Baik
- Menentukan ada tidaknya bahaya tubrukan
- Mendeteksi keadaan- keadaan disekitarnya


ATURAN 6
(KECEPATAN AMAN)
a. Adalah kecepatan yang sedemikian rupa sehingga setiap kapal dapat:
1.Dapat mengambil tindakan dengan layak.
2.Mengambil tindakan dengan efektif.
3.Diberhentikan dalam setiap jarak henti yang dibutuhkan untuk menghindari bahaya tubrukan dalam semua keadaan cuaca (sesuai dengan kondisi yang ada).
b.Factor- factor yang mempengaruhi kecepatan aman adalah:
1.Keadaan pengihatan
2.Kepadatan lalulintas kapal
3.Kemampuan olah gerak kapal
4.Keadaan cahaya latar
5.Keadaan cuaca (angin, arus dan laut)
6.Kedalaman disekitarnya
c. Kapal- kapal yang dilengkapi dengan radar harus mengetahui:
1.Sifat atau karakteristik radar
2.Skala jarak dari radar
3.Sumber informasi cuaca dan keadaan laut
4.Pendeteksian benda- benda kecil
5.Pendetaksian jumlah posisi gerak benda disekitar
6.Kepastian menentukan jarak


ATURAN 7
(BAHAYA TUBRUKAN/ MENDADAK)
a. Mempergunakan seluruh sarana yang ada:
1.Alat baringan
2.RADAR
3.RDF (Radio Direction Finder)
b.Apabila menggunakan RADAR harus:
- Tepat
- Pasti
Perhatian deteksi yang pasti:
- Jarak jangan dikira- kira harus pasti
- Sudut baringan jangan dikira- kira
- Waktu (timming) harus pasti
c. Semua rasa, rgu- ragu, kira- kira harus dianggap bahwa bahaya tubrukan itu ada.
d.Menentukan ada atau tidaknya bahaya tubrukan dengan menggunakan alat baring.


ATURAN 8
(TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN)
a. Setiap tindakan yang diambil untuk menghindari tubrukan harus dilaksanakan dengan tegas dilakukan dalam waktu yang cukup dan benar- benar memperhatikan dengan seksama akan syarat- syarat kecakapan pelaut yang baik.
b.Setiap perubahan haluan dan kecepatan untuk menghindari tubrukan jika keadaan mengijinkan harus cukup besar sehingga diketahui oleh kapal lain waktu melakukan pengamatan dengan penglihatan/ RADAR sedangkan perubahan- perubaha kecil dari haluan dan kecepatan harus dihindari.
c. Jika ada ruang gerak kapal yang cukup, perubahan haluan kapal adalah tindakan yang paling tepat untuk menghindari situasi saling mendekat, ketentuan perubahan haluan dilakukan dengan waktu yang cukup baik, tepat dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi saling mendekat berikutnya
d.Tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain dapat dilewati dengan jarak aman
e. Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan lebih banyak waktu untuk menilai keadaan, kapal harus mengurangi kecepatan dengan memberhentikan/ meletakan mesinnya pada kedudukan mundur.


ATURAN 9
(ALUR PELAYARAN SEMPIT)
a. Kapal yang sedang berlayar menyusuri alur pelayaran sempit, harus berlayar sedekat mungkin dengan batas alur pelayaran yang terletak disisi kanannya, bilamana hal itu aman dan dapat dilaksanakan.
b.Kapal yang panjangnya kurang dari 20m atau kapal layar tidak boleh merintangi jalan kapal yang hanya dapat dengan aman di alur pelayaran sempit.
c. Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalan setiap kapal lain yang sedang berlayar di alur pelayaran sempit.
d.Kapal yang berlabuh jangkar tidak boleh merintangi jalannya setiap kapal  lain yang sedang berada dalam alur pelayaran sempit.
e. Kapal tidak boleh memotong jalannya setiap kapal lain yang sedang berada dalam alur pelayaran sempit, jika pemotongan demikian merintangi jalan kapal yang hanya dapt berlayar dengan aman di alur pelayaran sempit, yang demikian itu. Kapal yang disebutkan belakangan itu dabat membunyikan isyarat bunyi yang ditentukan dalam aturan 34d, jika ragu- ragu terhadap maksud kapal yang akan memotong.
f.1.Di alur pelayaran sempit jika penyusulan hanya dapat dilakukan jika kapal yang disusul itu melakukan tindakan untuk memungkinkan kapal lain lewat dengan aman, maka kapal yang bermaksud menyusul itu harus menyatakan maksudnya  dengan memperdengarkan isyarat yang sesuai aturan 34c, kapal  yang disusul itu jika menyetujui harus memperdengarkan  isyarat yang sesuai dengan aturan 34c dengan mengmbil langkah untuk melewatinya dengan aman. Jika ragu- ragu, kapal itu boleh memperdengarkan isyarat- isyarat yang ditentukan aturan 34d.
2.Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyusul dari kewajibannya menurut aturan 13.
g.kapal yang mendekati tikungan di alur pelayaran sempit di tempat itu kapal- kapal dapat terhalang oleh penglihatan, harus berlayar dengan khusus dan berhati- hati serta harus memperdengarkan isyarat yang sesuai dengan aturan 34c.
h. setiap kapal jika keadaan mengijinkan, harus menghindarkan dirinya berlabuh jangkar di alur pelayaran sempit.
factor- factor yang harus diperhatikan saat berlayar di alur pelayaran sempit, antara lain:
- kepadatan lalu lintas
- lebar perairan
- kedalaman perairan
- arah arus dan angin
- ssatat kapal
- kemampun olah gerak kapal


ATURAN 10
(BAGAN PEMISAH LALU LINTAS LAUT/ SEPARATION ZONE)
a. Aturan ini berlaku bagi bagan pemisah lalu lintas laut yang diterima secara resi oleh organisasi dan tidak membebaskan setiap kapal dari kewajibannya untuk melaksanakan aturan- aturan lain.
b.Kapal yang berlayar dalam bagan pemisah lalu lintas harus:
- Berlayar didalam jalur lalu lintas sesuai dengan arah lalu lintas umum untuk jalur tersebut.
- Sejauh masih dapat dilaksanakan tetap bebas dari garis/ daerah pemisah lalu lintas.
- Pada umumnya memasuki/ meninggalkan jalur lalu lintas dari ujung jalur tapi jika memasuki/ meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi, tindakan itu harus dilakukan sedemikian rupa hingga membentuk sudut yang sekecil- kecilnya terhadap arah lalu lintas.
c. Sedapat mungkin kapal harus menghindari memotong jalur- jalur lalu lintas, tetapijika keadaan memaksa melakukannya, harus memotong arah arus dengan sudut yang paling mendekati sudut siku- siku.
d.Zona- zona lalu lintas dekat pantai pada umumnya tidak boleh digunakan oleh lalu lintas umum yang dengan aman dapat menggunakan jalur lalu lintas yang sesui dengan bagan pemisah yang berbatasan. Tatapi kapal- kapal yang panjangnya kurang dari 20m dan kapal- kapal layar dalam segala keadaan boleh berada dalam zona- zona lalu lintas dekat pantai.
e. Kapal, kecuali sebuah kapal yang sedang memotong atau kapal yang sedang memasuli/ meninggalkan jalur, pada umumnya tidak boleh memasuki atau memotong garis pemisah, kecuali:
- Dalam keadaan darurat
- Kapal ikan
f. Kapal yang sedang berlayar didaerah- daerah ujung bagan pemisah lalu lintas harus berlayar dengan sangat hati- hati.
g.Sedapat mungkin menghindari berlabuh jangkar di bagan pemisah.
h. Semua kapal harus mengikuti aturan bagan pemisah lalu lintas.
i.Kapal yang sedang menangkap ikan idak boleh menghalangi jalan setiap kapal lain yang sedang mengikuti jalur lalu lintas.
j.Kapal yang panjangnya kurang dari 20m atau kapal layar tidak boleh merintangi jalan aman kapal tenaga yang sedang mengikuti bagan pemisah lalu lintas.
k. Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, bila sedang melakukan operasi merawat sarana keselamatan pelayaran didalam bagan pemisah lalu lintas dibebaskan dari kewajibannya untuk memenuhi aturan ini sekedar untuk melakukan pekerjaannya.


SEKSI II:

ATURAN 11
(PENERAPAN)
Aturan- aturan dalam seksi ini berlaku bagi kapal- kapal yang saling melihat secara visual dan berlaku bagi kapal lain yang melihat pada layar RADAR dan akan menimbulkan bahaya tubrukan, tanpa terlihat dengan mata telanjang.


ATURAN 12
(KAPAL- KAPAL LAYAR)
a. Apabila dua kapal layar saling mendekat satu sama lain sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan, salah satu daripadanya harus menyimpangi yang lain dengan cara sebagai berikut:
1.Jika masing- masing mendapat angin pada lambung yang berlainan maka kapal yang mendapat angin pada lambung kiri harus menyimpangi kapal yang lain.
Jika keduanya mendapat angin pada lambung yang sama, maka kapal yang berada diatas angin, harus menyimpangi kapal yang berada dibawah angin.
2.Jika kapal yang mendapat angin dilambung kiri melihat kapal yang berada diatas angin dan tidak dapat dipastikan apakah kapal yang lain itu mendapat angin pada lembung kanan atau kirinya, maka ia harus menyimpangi kapal yang lain itu.
b.Untuk memenuhi maksud- maksud aturan ini yang dimaksud disini yang berlawanan dengan sisi dimana layar agung berada atau bagi sebuah kapal dengan layar segi empat, adalah sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar depan dan belakang itu berada.


ATURAN 13
(PENYUSULAN)
a. Lepas dari segala sesuatu yang tercantum didalam aturan- aturan bagian B seksi I dan II, setiap kapal yang sedang menyusul kapal lain harus menghindari kapal lain yang disusul itu,
b.Kapal yang dianggap menyusul bilamana kecepatan kapal yang menyusul itu lebih besar atau lebih cepat bila dilihat dari 221/20 arah melintang sehingga kapal yang menyusul pada malam hari hanya dapat melihat penerangan buritan, tetapi tidak satupun penerangan- penerangan lambungnya.
c. Bilamana kapal dalam keadaan ragu- ragu apakah ia sedang menyusul kapal lain atau tidak, kapal itu harus beranggapan bahwa keadaan itu ada dan bertindaklah sesuai dengan ketentuan yang ada.
d.Setiap perubahan baringan antara kedua kapal yang terjadi kemudian tidak akan mengakibatkan tubrukan.
e. Sedapat mungkin kapal yang disusul menunggu kapal yang sedang menyusul sampai ia melewati dan bebas sama sekali.
Sikap masing- masing kapal apabila kemungkinan ada bahaya tubrukan, yaitu:
- Kapal yang disusul harus mempertahankan haluan dan kecepatan.
- Kapal yang menyusul harus menghindari kapal yang disusul.


ATURAN 14
(SITUASI BERHADAPAN)
a. Bilamana dua kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan berlawanan atau hampir berlawanan sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, maka masing- masing kapal harus mengubah haluannya ke kanan sehingga masing- masing akan berpapasan dilambung kirinya.
b.Situasi demikian itu harus dianggap ada bilamana kapal melihat kapal lain tepat atau hampir didepan dan pada malam hari apal itu dapat melihat penerangan tiang kapal lain tersebut terletak segaris atau hampir segaris dan atau kedua penerangan lambung serta pada siang kapal itu mengamati gatra (aspek) yang sesuai mengenai kapal lain tersebut.
c. Bilamana kapal dalam keadaan ragu- ragu atas terdapatnya situasi demikian, kapal itu harus beranggapan bahwa situasi itu ada dan bertindak sesuai dengannya.


ATURAN 15
(SITUASI MENYILANG)
Bilamana dua kapal tenaga sedang berlayar dengan haluan saling memotong sedemikian rupa sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, kapal yang mendapati kapal lain disisi kanannya harus menghindar, dan jika keadaan mengijinkan, harus menghindarkan dirinya memotong didepan kapal lain itu.


ATURAN 16
(TINDAKAN OLEH KAPAL YANG MENYIMPANG)
a. Setiap kapal diharuskan untuk menyimpangi kapal lain sejauh mungkin harus mengambil tindakan secara dini dan tegas untuk menjaga agar benar- benar bebas.
b.Kapal yang menyimpang boleh menambah kecepatan jika benar- benar sudah memastikan bebas dari situasi yang dihadapi.


ATURAN 17
(TINDAKAN KAPAL YANG BERTAHAN)
a. Dimana salah satu dari dua buah kapal diharuskan menyimpang, maka lainnya harus tetap mempertahankan haluan dan kecepatannya.
b.Bagaimanapun juga, kapal yang tersebut belakangan boleh mengambil tindakan untuk menghindari tubrukan dengan olah geraknya sendiri, sehingga segera setelahjelas baginya bahwa kapal yang diwajibkan menyimpang tidak mengambil tindakan yang sesuai dalam memenuhi aturan- aturan ini.
c. Bilamana suatu sebab, kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan kecepatannya mengetahui dirinya berada begitu dekat, sehingga bahaya tubrukan tidak dapat dihindari oleh tindakan kapal yang menyimpang itu saja, sehingga merupakan bantuan yang sebaik- baiknya untuk menghindar tubrukan.
d.Kapal tenaga yang bertindak dalam situasi berpotongan sesuai dengan sub- ayat 2 aturan ini, untuk menghindari tubrukan dengan kapal tenaga lain, jika keadaan mengijinkan tidak boleh merubah haluannya kekiri bagi kapal yang berada dilambung kirinya.
e. Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyimpang akan kewajibannya untuk menghindari dari jalannya.


ATURAN 18
(TANGGUNG JAWAB ANTARA KAPAL- KAPAL)
Kecuali yang diatur dalam aturan- aturan 9, 10, dan 13 mensyaratkan lain:
a. Sebuah kapal tenaga yang sedang berlayar harus menyimpang jalannya:
1.Sebuah kapal yang tidak dapat diolah gerak
2.Sebuah kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
3.Sebuah kapal yang sedang menangkap ikan
4.Sebuah kapal layar
b.Sebuah kapal layar yang sedang berlayar harus menyimpang jalannya:
1.Sebuah kapal yang tidak dapat diolah gerak
2.Sebuah kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
3.Sebuah kapal yang sedang menangkap ikan
c. Sebuah kapal ikan yang sedang menangkap ikan yang sedang berlayar, sedapat mungkin menyimpang jalannya:
1.Sebuah kapal yang tidak dapat diolah gerak
2.Sebuah kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
d.1.Setiap kapal, selain kapal yang tidak dapat diolah gerak atau kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, jika keadaan mengijinkan harus menghindari agar tidak menghalangi jalan yang aman bagi kapal yang terkungkung oleh saratnya yang memperlihatkan isyarat- isyarat sesuai aturan 28.
2.Kapal yang terkungkung oleh saratnya harus melakukan navigasi dengan sangat hati- hati dengan memberikan perhatian penuh atas keadaannya yang khusus itu.
e. Pesawat tarbang laut diatas air, pada umumnya harus menjauhi semua kapal dan menghindari agar tidak menghalang- halangi navigasi mereka. Tetapi dalam setiap keadaan, dimana terdapat bahaya tubrukan ia harus memenuhi aturan- aturan dalam bagian ini.


SEKSI III:

ATURAN 19
(SIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS)
a. Berlaku untuk semua kapal dalam daya tampak terbatas.
b.Bergerak dalam kecepatan aman disesuaikan dengan keadaan yang ada mesin standby (siap untuk olah gerak).
c. Mamperhatikan dengan seksama keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada memenuhi aturan dari seksi I (satu) bagian ini.
d.Kapal yang mendeteksi kapal lain hanya dengan RADAR harus menentukan apakah sedang berkembang situasi saling mendekat terlalu rapat dan atau apakah ada bahaya tubrukan. Jika demikian, kapal itu harus melakukan tindakan dalam waktu yang cukup lapang keetentuan bahwa bilamana tindakan demikian terdiri dari perubahan haluan, maka sejauh mungkin harus dihindari hal- hal berikut:
1.Perubahan haluan kekiri terhadap kapal yang ada didepan arah melintang, selain daripada kapal yang disusul.
2.Perubahan haluan kearah kapal yang ada diarah melintang atau dibelakang arah melintang.
e. Kecuali apabila telah yakin bahwa tidak ada bahaya tubrukan, setiap kapal yang mendengar isyarat kabut kapal lain yang menurut pertimbangannya berada didepan arah melintangnya, atau yang tidak dapat menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat hingga kapal yang berada didepan arah melintangnya, harus mengurangi kecepatan serendah mungkin yang dengan kecepatan itu kapal dapat mempertahankan haluannya. Jika dianggap perlu, kapal itu harus meniadakan kecepatannya sama sekali dan bagaimanapun jugar berlayar dengan kewaspadaan khusus hingga bahaya tubrukan telah berlalalu.
Tindakan apabila dalam keadaan berkabut:
1.Setiap kapal harus bergerak dengan kecepatan aman disesuaikan dengan keadaan- keadaan dan suasana penglihatan terbatas.
2.Setiap kapal tenaga mesinnya harus selalu dalam keadaan siap (standby) untuk mengolah gerak.
3.Setiap kapal harus selalu memperhatikan dengan seksama keadaan- keadaan dan suasana sehubungan dengan penglihatan terbatas.
4.Berlayar dengan sangat hati- hati.
5.Mendengarkan isyarat kabut.
6.Meningkatkan pengamatan.
7.Mengaktipkan RADAR dan sarana navigasi yang ada serta lampu navigasi.


BAGIAN C: LAMPU-LAMPU DAN SOSOK BENDA

ATURAN 20
(PENERAPAN)
a. Aturan- aturan dalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca.
b.Aturan- aturan tentang lampu- lampu harus dipenuhi sejak matahari terbenam sampai saat matahari terbit selama waktu. tersebut lampu- lampu lain tidak boleh diperlihatkan, kecuali lampu- lampu demikian itu tidak akan terkelirukan dengan lampu- lampu yang ditetapkan dalam aturan- aturan ini, atau tidak akan mengurangi daya tampak atau cirri- cirri khususnya.
c. Lampu- lampu di kapal dengan panjang 12 meter:
1.lampu tiang jarak tampak 2mil
2.lampu lambung jarak tampak 1mil
3.lampu buritan jarak tampak 2mil
4.lampu tunda jarak tampak 2mil
5.lampu keliling putih, merah, hijau dan kuning jarak tampak 2mil
d.Di kapal- kapal yang kelihatan kurang jelas dimana sebagian badannya terbenam atau objek- objek yang sedang ditunda.


ATURAN 21
(DEFINISI- DEFINISI)
a. “Lampu tiang” berarti lampu putih yang ditempatkan diatas bidang simetri muka dan belakang kapal yang memperlihatkan cahaya yang tidak terputus- putus meliputi busur cakrawala 2250 dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai 22,50 lebih kebelakang dari arah melintang pada setiap lambung kapal.
b.“Lampu lambung” berarti lampu hijau dilambung kanan dan merah dilambung kiri, masing- masing memperlihatkan cahaya yang tidak terputus- putus meliputi busur cakrawala 112,50 lebih kebelakang dari arah melintang pada lambung masing- masing.
Bagi kapal yang panjangnya kurang dari 20m lampu- lampu lambung itu boleh digabungkan dalam satu lentera yang ditempatkan pada bidang simetri muka dan belakang kapal.
c. “Lampu buritan” berarti lampu putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan buritan, memperlihatkan cahaya yang tidak terputus- putus yang meliputi busur cakrawala 1350 dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah tepat lurus ke belakang sampai 67,50 pada masing- masing lambung kapal.
d.“Lampu tunda” berarti lampu kuning yang mempunyai sifat- sifat yang sama dengan lampu buritan yang ditentukan dalam C aturan ini.
e. “Lampu kerling” berarti lampu – lampu yang berkelip- kelip dengan selang waktu yang teratur dengan frekuensi 120 kedipan atau lebih tiap menit.
f.“Lampu keliling” berarti sebuah lampu yang memperlihatkan cahaya yang tidak terputus- putus meliputi busur cakrawala 2600.


ATURAN 22
(JARAK TAMPAK PENERANGAN)
Daya tampak lampu- lampu
Lampu- lampu yang diisyaratkan dalam aturan ini harus mempunyai kekuatan cahaya yang disebutkan dalam seksi 8 terlampir T untuk dapat kelihatan dari jarak minimum sebagai berikut:
a. Kapal yang panjangnya 50m atau lebih:
- Lampu tiang 6mil
- Lampu lambung 3mil
- Lampu buritan 3mil
- Lampu tunda 3mil
- Lampu keliling:
• Putih 3mil
• Merah 2mil
• Hijau 3mil
• Kuning 3mil
b. Kapal dengan panjang 12m atau lebih dan kurang dari 50m:
- Lampu tiang 5mil, kecuali kalau panjang kapal <20m, 3mil
- Lampu lambung 2mil
- Lampu buritan 2mil
- Lampu keliling:
• Putih 2mil
• Merah 2mil
• Hijau 2mil
• Kuning 2mil
c. Kapal dengan panjang <12m:
- Lampu tiang 2mil
- Lampu lambung 1mil
- Lampu buritan 2mil
- Lampu tunda 2mil
- Lampu keliling:
• Putih 2mil
• Merah 2mil
• Hijau 2mil
• Kuning 2mil
d. Kapal- kapal yang terbenam sebagai atau benda- benda yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas menggunakan keliling putih 3mil.


ATURAN 23
(KAPAL TENAGA YANG SEDANG BERLAYAR)
a. Kapal tenaga yang sedang berlayar harus memperlihatkan:
1. Lampu tiang depan,
2. Lampu tiang kedua belakang dan lebih tinggi daripada lampu tiang depan, kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50m tidak diwajibkan memperlihatkan lampu demikian itu, tetapi boleh memperlihatkannya.
3. Lampu-lampu lambung.
4. Lampu buritan.
b. Kapal dengan bantalan udara jika sedang bertugas tanpa berat benaman (non displacement), disamping lampu- lampu yang telah ditentukan dalam paragraf  ‘a’, harus memperlihatkan lampu keliling kuning kerling.
c. 1. Sebuah kapal tenaga dengan panjang kurang dari12m sebagai pengganti lampu- lampu sesuai paragrap ‘a’ dari aturan  ini boleh memperlihatkan keliling cakrawala dan lampu- lampu lambungnya.
2. Sebuah kapal tenaga dengan panjang kurang dari 7m memiliki kecepatan meksimum tidak melebih 7mil perjam sebagai gantinya dari lampu- lampu dalam paragraph ‘a’ dari aturan ini boleh  memperlihatkan sebuah lampu putih yang kelihatan keliling cakrawala, jika dapat dilaksanakan harus juga memperlihatkan lampu- lampu lambung.
3. Lampu tiang atau lampu putih yang kelihatan keliling cakrawala dari sebuah kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12m mungkin tidak dapat ditempatkan pada bidang garis tegak kapal, jika digaris tegaknya tidak memungkinkan, dengan ketentuan bahwa lampu- lampu lambung kombinasi dalam satu lentera yang dapat dibawa diletakan pada bidang garis tegak kapal atau sepanjang dapat dilaksanakan ditempatkan sedekat mungkin ditempat yang sama pada garis haluan dan buritan dimana lampu tiang atau lampu putih berada.


ATURAN 24
(MENUNDA DAN MENDORONG)
a. Sebuah kapal tenaga apabila sedang menunda harus memperlihatkan:
1. Sebagai pengganti lampu yang ditetapkan didalam aturan 23 (a1) atau (a2)n, dua lampu tiang yang bersusun tegak lurus. Apabila panjang tunda-an diukur dari buritan kapal yang sedang menunda sampai ke ujung kelaman tunda-an lebih dari 200m, tiga lampu yang demikian itu bersusun tegak lurus.
2. Lampu- lampu lambung.
3. Lampu buritan.
4. Lampu tunda, letak lurus diatas lampu buritan.
5. Apabila panjang tundaan lebih dari 200m, sebuah belah ketupat dipasang pada tempat yang dapat kelihatan dengan jelas.
b. Apabila sebuah kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju diikat erat- erat dalam suatu rangkaian, kapal- kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan harus memperlihatkan lampu- lampu yang ditentukan dalam aturan 23.
c. Sebuah kapal tenaga apbila sedang mendorong maju atau sedang menggandeng disamping kecuali didalam hal sesuatu rangkaian, harus memperlihatkan:
1. Lampu- lampu lambung
2. Lampu buritan
d. Sebuah kapal tenaga yang melaksanakan paragraph ‘a’ dan ‘c’ dari aturan ini, harus juga memenuhi dari apa yang dinyatakan dalam paragrap ‘g’ aturan ini, harus memperlihatkan:
1. Lampu- lampu lambung
2. Lampu buritan
3. Bilamana panjang tunda-an lebih dari 200m, sebuah belah ketupat dipasang disuatu tempat yang dapat kelihatan jelas
e. Dengan ketentuan bahwa berapapun jumlah kapal yang sedang digandeng atau didorong dalam satu kelompok, harus diberi penerangan sebagai satu kapal.
1. Kapal yang sedang didorong maju yang bukan merupakan bagian dari satu kesatuan rangkaian, harus memperlihatkan lampu- lampu lambung diujung depan.
2. Kapal yang sedang digandeng disamping harus memperlihatkan lampu buritan dan pada ujung depan lampu- lampu lambung.
f. Kapal- kapal yang kelihatan kurang jelas dimana sebagian badannya terbenam atau gabungan dari kapal- kapal atau benda demikian yang sedang ditunda harus memperlihatkan:
1. Jika lebarnya kurang dari 25m, satu penerangan keliling putih diujung depan atau didekatnya dan satu diujung belakang atau didekatnya kecuali apabila nga umbang itu tidak perlu memperlihatkan penerangan diujung depan atau didekatnya.
2. Jika lebarnya 25m atau leih, dua lampu keliling putih tambahan pada atau dektat sisi paling luar dari lebar kapal tersebut.
3. Jika panjangnya lebih dari 100m sebagai tambahan lampu putih keliling diletakan diantara lampu- lampu yang ditentukan dalam sub paragrap ‘1’ dan ‘2’ sedemikian rupa hingga jarak antara lampu- lampu tidak boleh lebih dari 100m.
4. Sebuah belah ketupat pada atau dekat bagian yang paling belakang dari kapal yang belakang sekali atau objek yang sedang ditunda dan apabila panjang tundaan melebihi 200m menambah sebuah belah ketupat yang dapat dilihat dengan sebaik- baiknya dan sepanjang dapat dilaksanakan, ditempatkan jauh dari bagian kapal.
g. Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal atau benda yang sedang ditunda memperlihatkan lampu- lampu atau sosok benda yang ditentukan didalam paragrap ‘c’ dan ‘g’ dari aturan ini, semua upaya yang akan ditempuh untuk menerangi kapal atau benda/ objek yang ditunda setidak- tidaknya menunjukan keberadaan kapal atau objek yang demikian itu.
h. Apabila oleh suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal yang tidak bias melakukan tugas- tugas penundaan untuk memperhatikan lampu- lampu yang ditentukan didalim paragrap ‘a’ atau ‘c’ dari aturan ini. Maka kapal yang demikian itu tidak diwajibkan untuk memperlihatkan lampu- lampu itu bilamana sedang menunda kapal lain dalam bahaya atau dalam keadaan lain yang membutuhkan pertolongan. Segala upaya yang harus ditempuh untuk menunjukan hubungan antara kapal yang sedang menunda dan kapal yang sedang ditunda sebagaimana yang diharuskan dan ditetapkan oleh aturan 36, terutama menerangi tali tunda.


ATURAN 25
(KAPAL- KAPAL YANG SEDANG BERLAYAR DAN KAPAL- KAPAL YANG DIGERAKAN DENGAN DAYUNG)
a. Sebuah kapal yang sedang berlayar harus memperlihatkan:
1. Lampu- lampu lambung
2. Lampu buritan
b. Disebuah kapal layar yang panjangnya kurang dari 20m, lampu- lampu yang ditentukan dilalam paragrap ‘a’ dari aturan ini boleh digabungkan didalam satu lentera yang dipasang dipuncak tiang  atau dekatnyadisuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sebaik- baiknya dengan sejelas- jelasnya.
c. Sebuah kapal layar yang sedang berlayar, disamping lampu- lampu yang ditentukan didalam paragrap ‘a’ aturan ini, boleh memperlihatkan dipuncak tiang atau didekatnya, disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas- jelasnya, dua lampu keliling bersusun tegak lurus yang diatas merah dan hijau dibawah, tetapi lampu- lampu ini tidak boleh diperlihatkan bersama- sama dengan lentera kombinasi yang diperbolehkan pada paragrap ‘b’ aturan ini.
d. 1. Sebuah kapal layar yang panjangnya kurang dari 7m, jika mungkin harus memperlihatkan lampu-  lampu yang ditentukan dalam paragrap ‘a’ atau harusselalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus diperlihatkan dalam waktu yang cukup untuk  menghindari tubrukan.
2. Sebuah kapal yang digerakan dengan dayung boleh memperlihatkan lampu- lampu yang ditentukan dalam aturan ini bagi kapal- kapal layar, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal yang sedang berlayar dengan dayung itu harus selalu siap dengan sebuah senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus diperlihatkan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.
e. Sebuah kapal yang sedang berlayar dengan mempergunakan layar dan juga digerakan dengan manisnya, harus memperlihatkan sosok benda berbentuk kerucut dengan puncak kebawah, dibagian depan kapal disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas- jelasnya.


ATURAN 26
(KAPAL- KAPAL PENANGKAP IKAN)
a. Sebuah kapal yang sedang menangkap ikan, apakah sedang berlayar atau berlabuh jangkar, hanya boleh memperlihatkan lampu- lampu dan sosok- sosok benda yang ditentukan dalam aturan ini.
b. Sebuah kapal yang sedang mendogol, yang dimaksud adalah kapal yang sedang menangkap ikan dengan pukat tarik atau alat- alat lain didalam air yang digunakan sebagai alat penangkap ikan, harus memperlihatkan:
1. Dua lampu keliling bersusun tegak lurus yang diatas hijau dan putih dibawah, atau sosok benda yang terdiri dari  dua kerucut yang puncaknya berhimpit, bersusun tegak lurus.
2. Sebuah lampu tiang belakang dan lebih tinggi dari lampu hijau keliling, sebuah kapal yang panjangnya kurang dari 50m tidak diwajibkan memperlihatkan lampu yang demikian itu, akan tetapi boleh memperlihatkannya.
3. Apabila mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan atas lampu yang ditentukan dalam paragrap ini lampu- lampu lambung dan buritan.
c. Sebuah kapal yang sedang menangkap ikan, kecuali yang sedang mendogol harus memperlihatkan:
1. Dua lampu keliling bersusun tegak lurus yang diatas hijau dan putih dibawah, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang puncaknya berhimpit, bersusun tegak lurus.
2. Apabila ada alat penangkap ikan yang dipasang mendatar secara horizontal lebih dari 150m dari samping kapal, sebuah lampu keliling putih atau kerucut yang puncaknya keatas kearah alat penangkap ikan itu berada.
3. Apabila mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan atas lampu- lampu yang ditentukan dalam paragrap ini, lampu- lampu lambung dan lampu buritan diperlihatkan.
d. Sebuah kapal ikan yang sedang menangkap ikan yang saling berdekatan dengan kapal- kapal ikan lainnya, boleh memperlihatkan isyarat- isyarat tambahan dalam lampiran 2 dari aturan- aturan ini.
e. Sebuah kapal ikan yang tidak sedang menangkap ikan tidak boleh memperlihatkan lampu- lampu atau sosok- sosok benda yang ditentukan dalam aturan ini, tetapi hanya memperlihatkan lampu- lampu atau sosok- sosok benda yang ditentukan bagi kapal- kapal yang sesuai dengan panjangnya.


ATURAN 27
(KAPAL YANG TIDAK DAPAT DIOLAH GERAK ATAU KEMAMPUAN OLAH GERAKNYA TERBATAS)
a. Sebuah kapal yang tidak dapat diolah gerak harus memperlihatkan:
1. “Dua lampu merah keliling” bersusun tegak lurus ditempat yang dapat kelihatan dengan jelas.
2. “Dua bola” atau sosok benda yang serupa, bersusun tegak lurus ditempat yang dapat kelihatan dengan jelas.
3. Apabila mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan atas lampu- lampu yang ditentukan didalam paragrap ini, “lampu lambung dan lampu buritan” diperlihatkan.
b. Sabuah kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kecuali kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan menyapu ranjau dilaut, harus memperlihatkan:
1. “Tiga lampu keliling” bersusun tegak lurus ditempat yang dapat kelihatan dengan jelas. Lampu yang tertinggi dan yang terendah harus berwarna merah dan putih ditengah.
2. “Tiga sosok benda” bersusun tegak lurus disuatu tempat yang dapat kelihat dengan jelas. Sosok benda yang tertinggi dan yang terendah berupa bola dan ditengah belah ketupat.
3. Apabila mempunyai laju trhadap air, lampu atau lampu- lampu tiang, lampu- lampu lambung dan buritan, sebagai tambahan atas lampu- lampu yang ditentukan dalam sub paragrap ‘1’.
4. Apabila sedang berlabuh jangkar , sebagai tambahan atas lampu- lampu atau sosok- sosok benda yang ditentukan dalam aturan 30.
c. Sebuah kapal tenaga yang sedang nelakukan penundaan sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan kapal yang sedang menunda dan tundaannya itu untuk menyimpang dari haluannya yang ditentukan dalam aturan 24 ‘a’ harus memperlihatkan lampu- lampu atau sosok- sosok benda yang ditentukan dalam a ‘1’ dan a ‘2’ dari aturan ini.
d. Sebuah kapal yang sedang melaksanakan pengerukan atau pekerjaan didalam air, apabila kemampuan olah geraknya terbatas, harus memperlihatkan lampu- lampu dan sosok- sosok benda yang ditentukan dalam sub paragrap b’1’, b’2’, b’3’ dari aturan ini dan sebagai tambahan apabila ada rintangan harus memperlihatkan:
1. “Dua lampu merah keliling” atau “dua bola bersusun tegak lurus untuk menunjukan sisi tempat rintangan benda itu.
2. “Dua lampu hijau keliling “ atau “dua belah ketupat bersusun tegak lurus” untuk menunjukan sisi yang boleh dilewati olneh kapal lain.
3. Apabila kapal berlabuh jangkar, lampu- lampu atau sosok- sosok benda yang ditentukan dalam paragrap ini sebagai pengganti lampu- lampu atau sosok- sosok benda yang ditentukan dalam aturan 30.
e. Apabila ukuran kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan- pekerjaan penyelaman itu tidak mungkin untuk memperlihatkan semua lampu- lampu dan sosok- sosok benda yang ditentukan didalam paragraph ‘d’ aturan ini, maka harus memperlihatkan:
1. “Tiga lampu keliling bersusun tegak lurus” disuatu tempat yang diperlihatkan dengan jelas. Lampu yang tertinggi dan yang terendah harus merah dan putih ditengah.
2. Sebuah duplikat bendera “A” dari bendera kode internasional yang tertinggi tidak kurang dari 1 meter ukurannya harus dilakukan sedemikian rupa untuk menjamin agar dapat kelihatan keliling cakrawala.
f. Sebuah kapal yang sedang mengerjakan menyapu ranjau, sebagai tambahan atas lampu- lampu yang ditentukan bagi kapal tenaga dalam aturan dalam aturan 23 atau atas lampu- lampu atau sosok- sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang berlabuh jangkar laksanakan aturan 30, mana yang sesuai harus memperlihatkan “tiga lampu hijau, kuning dan tiga bola”.
Salah satu dari lampu- lampu atau sosok- sosok benda ini harus diperlihatkan dipuncak tiang depan atau didekatnya dan satu di masing- masing pada ujung andeng- andang depan. Lampu- lampu atau sosok- sosok benda ini menunjukan bahwa berbahayalah kapal lain yang mendekat dalam jarak 1000 meter dari penyapu ranjau itu.
g. Kapal- kapal yang panjangnya kurang dari 12m, kecuali kapal- kapal yang sedang melakukan pekerjaan penyelaman, tidak wajib memperlihatkan lampu- lampu dan sosok- sosok benda yang ditentukan dalam aturan ini.
h. Isyarat- isyarat yang ditentukan didalam aturan ini bukan isyarat- isyarat dari kapal dalam bahaya atau yang membutuhkan pertolongan. Isyarat- isyarat yang demikian itu tercantum dalam lampiran IV dari peraturan- peraturan ini.


ATURAN 28
(KAPAL YANG TERKUNGKUNG SARATNYA)
Sebuah kapal yang “terkungkung oleh saratnya” sebagai tambahan atas lampu- lampu yang ditentukan bagi kapal tenaga dalam aturan 23, boleh memperlihatkan tiga lampu merah bersusun tegak lurus atau sebuah selinder ditempatkan ditempat yang dapat kelihatan sejelas- jelasnya.


ATURAN 29
(KAPAL PANDU)
a. Sebuah kapal yang sedang bertugas memandu harus memperlihatkan:
1. Di atau dekat puncak tiang, dua lampu keliling bersusun tegak lurus yang diatas berwarna putih dan merah dibawah.
2. Apabila sedang berlayar, sebagai tambahan, lampu- lampu lambung dan lampu buritan.
3. Apabila berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas lampu- lampu yang ditentukan didalam sub paragrap ‘1’, lampu- lampu atau sosok- sosok benda yang ditentukan dalam aturan 30 bagi kapal- kapal yang berlabuh jangkar.
b. Sebuah kapal pandu apabila tidak sedang bertugas memandu, harys memperlihatkan lampu- lampu atau sosok- sosok benda yang ditentukan bagi kapal dengan ukuran panjang yang serupa.


ATURAN 30
(KAPAL YANG BERLABUH JANGKAR DAN KAPAL KANDAS)
a. Sebuah kapal yang sedang berlabuh jangkar harus memperhatikan suatu tempat yang baik dan dapat dilihat sejelas- jelasnya:
1. Pada bagian depan, “lampu keliling putih” atau “sebuah bola”. 
2. Pada bagian buritan atau didekatnya atau pada ketinggian yang lebih rendah daripada lampu yang ditetapkan didalam paragrap ‘1’, sebuah lampu keliling putih.
b. Sebuah kapal dengan panjang kurang dari 50m boleh memperlihatkan sebuah lampu keliling putih ditempat yang paling baik dapat dilihat sebagai pengganti lampu- lampu yang diisyaratkan dalam paragrap ‘1’ aturan ini.
c. Sebuah kapal yang sedang berlabuh jangkar dan kapal dengan panjang 100m atau lebih, harus juga menggunakan lampu- lampu kerja atau lampu- lampu yang menerangi geladak- geladaknya.
d. Sebuah kapal kandas harus memperlihatkan lampu-  lampu yang diisyaratkan dalam ayat ‘a’ atau ‘b’ aturan ini sebagai tambahan dan ditempatkan ditempat yang baik dan dapat dilihat sejelas- jelasnya:
1. Dua lampu keliling berwarna merah yang bersusun tegak.
2. Tiga bola yang bersusun tegak.
e. Sebuah kapal yang panjangnya kurang dari 7m, jika sedang berlabuh jangkar, tidak didalam atau dekat alur pelayaran sempit, air pelayaran atau tmpat berlabuh jangkar, atau dimana kapal- kapal lain biasanya berlayar, tidak diharuskan memperlihatkan lampu- lampu atau sosok- sosok benda yang diisyaratkan dalam ayat ‘a’, ‘b’ atau ‘d’.
f. Sebuah kapal yang panjangnya kurang dari 12m, bilamana kandas, tidak diisyaratkan memperlihatkan lampu- lampu atau sosok- sosok benda yang ditentukan didalam ayat d’1’ dan d’2’ dari aturan ini.


ATURAN 31
(PESAWAT TERBANG LAUT)
Apabila pesawat terbang laut tidak memungkinkan untuk memperlihatkan lampu- lampu dan sosok- sosok benda dengan sifat- sifat dan kedudukannya yang ditetapkan dalam aturan- aturan bagian ini, ia harus memperlihatkan lampu- lampu dan sosok- sosok benda yang sifat dan kedudukannya semirip mungkin dengan lampu- lampu dan sosok- sosok benada.


BAGIAN D: ISYARAT- ISYARAT BUNYI DAN CAHAYA

ATURAN 32
(DEFINISI- DEFINISI)
a. Kata “suling” berarti setiap isyarat bunyi yan gadpat menghasilkan tiupan- tiupan yang ditentukan dan yang memenuhi perincian- perincian dalam lampiran III peraturan- peraturan ini.
b. Istilah “tiup pendek” berarti tiupan yang lamanya kurang lebih 1 detik.
c. Istilah “tiupan panjang” berarti tiupan yang lamanya 4 sampai 6 detik.


ATURAN 33
(PERLENGKAPAN UNTUK ISYARAT- ISYARAT BUNYI)
a. Sebuah kapal yang panjangnya 12m atau lebih harus dilengkapi sebuah suling dan sebuah genta, dan kapal yang panjangnya 100m atau lebih, sebagai tambahan harus dilengkapi dengan sebuah gong dimana nada dan bunyinya tidak akan terkelirukan dengan nada dan bunyi genta tersebut diatas.
b. Suling, genta atau gong itu harus memenuhi perincian- perincian dalam lampiran III dari peraturan- peraturan ini. Genta, gong atau kedua- duanya boleh diganti dengan perlengkapan lainnya yang mempunyai sifat yang samadengan bunyi masing- masing dan dengan ketentuan alat isyarat yang ditentukan harus selalu mungkin dibunyikan dengan tangan.
c. Sebuah kapal yang panjangnya 12m tidak diwajibkan untuk memasang perlengkapan isyarat bunyi yang diisyaratkan dalam ayat ’a’ dari aturan ini, tetapi jika tidak memasngnya, ia harus dilengkapi dengan alat lain yang menghasilkan isyarat bunyi yang efisien.


ATURAN 34
(ISYARAT- ISYARAT OLAH GERAK DAN PERINGATAN)
a. Jika kapal yang saling melihat satu sama lain, kapal tenaga yang sedang berlayar, apabila sedang melakukan olah gerak sebagaimana yang diperbolehkan atau diharuskan didalam aturan- aturaan ini harus menunjukan olah gerak itu tersebut dengan isyarat- isyarat suling sebagai berikut:
1. Satu tiup pendek berarti “saya sedang merubah haluan kekanan”
2. Dua tiup pende” berarti “saya sedang merubah haluan kekiri”
3. Tigatiup pendek berarti “mesin saya sedang bergerak mundur”
b. Setiap kapal boleh menambahkan isyarat- isyarat suling yang ditetapkan dalam ayat ’a’ dengan isyarat- isyarat cahaya, diulang sesuai dengan kebutuhan, pada waktu olah gerak sedang dilaksanakan.
1. Isyarat- isyarat cahaya ini mempunyai arti sebagai berikut:
Satu perling berarti “saya sedang merubah haluan kekanan”
Dua perling berarti “saya sedang merubah haluan kekiri”
Tiga perling berarti “saya sedang bergerak mundur”
2. Jangka waktu untuk tiap perling lamanya kira- kira satu detik, dengan selang waktu antara perling itu kira- kira satu detik dan selang waktu antara isyarat- isyarat beruntun tidak kurang dari sepuluh detik.
3. Lampu yang digunakan isyarat ini jika dipasang, harus berupa lampu putih keliling yang dapat kelihatan paling sedikit pada jarak 5mil dan harus memenuhi ketentuan pada lampiran I.
c. Apabila saling melihat, dalam alur atau alur pelayaran sempit:
1. Sebuah kapal yang bermaksud menyusul kapal lain sesuai dengan aturan 9e‘1’ harus menunjukan maksudnya dengan isyarat- isyarat suling sebagai berikut:
Dua tiup panjang diikuti satu tiup pendek berarti “saya hendak menyusul dari sisi kanannya”
Dua tiup panjang diikuti dua tiup pendek berarti “saya hendak menyusul dari sisi kirinya”
2. Sebuah kapal yang akan disusul apabila bertindak sesuai dengan aturan 9e’1’ harus menunjukan persetujuannya dengan isyarat- isyarat sulingnya sebagai berikut:
Satu tiup panjang disusul satu tiup pendek, satu tiup panjang dan satu tiup pendek secara beraturan
d. Apabila kapal- kapal yang saling melihat, mendekati satu sama lainnya dan karena satu sebab salah satu dari kapal itu tidak dapat memahami maksudnya atau tindakan yang akan diambil oleh kapal lain atau dalam keadaan keragu- raguan apakah kapal lain sedang melakukan tindakan memadai untuk menghindari tubrukan, kapal yang dalam keadaan ragu- ragu itu harus segera menyatakan keragu- raguannya dengan memperdengarkan sekurang- kurangnya 5 (lima) tiup pendek dengan tiupan yang cepat pada suling, atau dengan isyarat cahaya yang cepat.
e. Sebuah kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran atau terusan dimana kapal- kapal lain mungkin dihalang- halangi oleh rintangan yang menunggu, harus membunyikan 1 (satu) tiup panjang. Isyarat yang demikian itu harus dibalas dengan satu tiupan panjang oleh setiap kapal yang sedang mendekat yang mungkin dalam jarak sekitar lingkungan atau dibalik rintangan yang menghalangi itu.
f. Jika suling- suling yang dipasang di kapal pada jarak terpisah dari 100m, hanya satu suling saja yang akan digunakan untuk memberikan isyarat- isyarat olah gerak dan isyarat- isyarat peringatan.


ATURAN 35
(ISYARAT- ISYARAT BUNYI DALAM PENGLIHATAN TERBATAS)
Didalam suatu daerah atau dekat daerah penglihatan terbatas, baik pada sian atau malam hari isyarat- isyarat yang ditetapkan dalam aturan ini harus digunakan sebagai berikut:
a. Sebuah kapal tenaga yang mempunyai laju terhadap air, memperdengarkan satu tiup panjang dengan interval waktu selang tidak lebih dari 2 (dua) menit.
b. Sebuah kapal tenag yang sedang berlayar tetapi mesinnya sedang berhenti dan tidak mempunyai laju terhadap air, harus memperdengarkan dua tiup panjang berurutan dengan selang waktu tidak lebih dari 2 (dua) menit dan selang waktu antara kedua tiup panjang itu kira- kira 2 (dua) detik.
c. Sebuah kapal tenaga yang tidak dapat diolah gerak, kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kapal yang terkungkung saratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan dan kapal yang sedang menunda atau mendorong kapal lain, sebagai pengganti isyarat- isyarat yang ditentukan didalam ayat ‘a’ dan ‘b’ aturan ini , harus memperdengarkan tiga tiup berurutan yakni satu tiup panjang diikuti oleh dua tiup pendek dengan selang waktu tidak lebih dari 2 (dua) menit.
d. Sebuah kapal yang sedang menangkap ikan apabila sedang berlabuh jangkar dan apabila sebuah kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas bilamana sedang menjalankan pekerjaannya dalam keadaan berlabuh jangkar, sebagai pengganti isyarat- isyarat yang ditentukan didalam paragraph g dari aturan ini, harus memperdengarkan isyarat yang ditentukan didalam ayat c dari aturan ini.
e. Sebuah kapal yang ditunda atau jika kapal yang ditunda itu lebih dari satu, maka kapal yang paling belakang dari tundaan itu jika diawaki, h arus memperdengarkan isyarat 4 (empat) tiupan panjang dan diikuti 3 (tiga) tiupan pendek dengan selang waktu tidak lebih dari dari 2 (dua) menit. Apabila memungkinkan diperdengarkan segera setelah isyarat yang diperdengarkan oleh kapal yang menunda.
f. Apabila kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju dan diikat dengan erat dalam satu kesatuan, maka gabungan kapal- kapal itu harus dianggap sebuah kapal tenaga dan harus memperdengarkan isyarat- isyarat yang ditentukan didalam ayat ‘a’ dan atau ‘b’ dari aturan ini.
g. Sebuah kapal yang sedang berlabuh jangkar harus membunyikan genta dengan cepat selam kira- kira 5 (lima) detik dengan selang waktu tidak kurang dari 1 (satu) menit.
Kapal yang panjangnya 100m atau lebih, genta tersebut harus dibunyikan dibagian depan kapal dan segera setelah membunyikan genta, gong harus dengan cepat selama kira- kira 5 (lima) detik dibagian belakang kapal.
Kapal yang sedang berlabuh jangkar, sebagai tambahan, boleh memperdengarkan 3 (tiga) tiup berurutan yakni 1 (satu) tiup pendek, 1 (satu) tiup panjang dan 1 (satu) tiup pendek untuk memberikan peringatan mengenai kedudukannya dan kemungkinan terjadi tubrukan dengan kapal lain.
h. Sebuah kapal kandas harus memperdengarkan isyarat genta dan jika diperlukan isyarat gong yang ditentukan didalam ayat ‘g’ dari aturan ini, dan sebagai tambahan harus memperdengarkan 3 (tiga) ketukan tepisah dan jelas dengan genta sesaat sebelum dan segera setelah membunyikan genta yang cepat itu. Sebagai tambahan boleh memperdengarkan isyarat- isyarat suling yang sesuai.
i. Sebuah kapal yang panjangnya kurang dari 12m tidak wajib memperdengarkan isyarat- isyarat tersebut diatas, tetapi jika tidak dilakukannya, kapal itu harus memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari dua menit.
j. Sebuah kapal pandu yang sedang bertugas memandu, sebagai tambahan atas isyarat yang ditentukan dalam ayat ‘a’, ‘b’ atau ‘g’ dari aturan ini, boleh memperdengarkan isyarat pengenal yang terdiri dari empat tiup pendek.


ATURAN 36
(ISYARAT- ISYARAT UNTUK MENARIK PERHATIAN)
Setiap kapal boleh menggunakan:
- Cahaya
- Bunyi
- Lampu sorot: sembarang cahaya yang digunakan untuk menarik perhatian
- Penerangan berselang- selang


ATURAN 37
(ISYARAT CAHAYA)
Apabila kapal dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan harus menggunakan atau memperlihatkan isyarat- isyarat yang ditentukan dalam lampiran IV peraturan ini.

BAGIAN E: PEMBEBASAN
ATURAN 38
(PEMBEBASAN- PEMBEBASAN)
Setiap kapal atau kelas- kelas kapal dengan ketentuan bahwa kapal itu memenuhi sarat- syarat Peraturan internasional tentang Pencegahan tubrukan di Laut (P2TL) 1960, yang lunasnya diletakan sebelum peraturan ini mulai berlaku atau yang pada tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang sesuai dibebaskan dari kewajiban memenuhi peraturan ini sebagai berikut:
a. Pemasangan lampu- lampu dengan jarak yang ditentukan didalam aturan 22, sampai 4 (empat) tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
b. penerangan dengan perincian warna sesuai dengan seksi 7 (tujuh) lampiran I peraturan ini.
c. Penempatan kembali penereangan sebagai akibat dari pengubahan satuan- satuan imperial ke satuan metric dan pembulatan angka- angka ukuran.
d. 1.Penempatan kembali lampu- lampu tiang di kapal- kapal yang panjangnya kurang dari 150m.
2.Penempatan kembali lampu- lampu tiang di kapal- kapal yang panjangnya 150m atau lebih akibat darI ketetapan seksi 3’a’ lampiran I peraturan ini sampai dengan 9 (Sembilan) tahun.
e. Penempatan kembali lampu- lampu tiang sebagai akibat dari ketetapan- ketetapan seksi 2’g’ dan 3’b’ lampiran I peraturan ini.
f. Syarat- syarat tentang alat isyarat bunyi yang ditentukan didalam lampiran II peraturan ini.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar