Protokol Pelaksanaan Pergantian Crew di Kapal kapal Charter Pertamina pada masa Pandemik Covid-19
Mengutip dari surat edaran dari Direktorat Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pjs. SVP Shipping Pertamina yg ditujukan untuk Ship Owner dalam hal ini pemilik kapal atau Ship Operator untuk mengetahui dan mengikuti prosedur protokol apabila ada pergantian crew di kapal kapal miliknya yg di Charter Pertamina.Adapun surat pemberitahuan tersebut berisi seperti di bawah ini:
Jakarta, 19 Mei 2020
No. 055/R20000/2020-S0
Perihal : Protokol Pelaksanaan Crew Change Kapal Charter PT Pertamina Pada Masa Pandemik Covid-19
Yang terhormat,
Ship Owner/Ship Operator
di
Tempat
Sebagai upaya pencegahan meluasnya penyebaran virus Covid-19 pada kegiatan
pergantian kru (Crew Change) kapal charter di lingkungan Pertamina, Ship Owner agar
melaksanakan protokol pelaksanaan crew change kapal charter dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Kondisi Normal Crew Change
Protocol kesehatan kondisi normal Crewchange |
b. Pemberangkatan crew ke lokasi crew change harus berkoordinasi dengan Fungsi
Ship Operation I/II dan melalui Fungsi Marine di lokasi crew change untuk menyesuaikan dengan prosedur pencegahan COVID-19 di lokasi tersebut;
c. Crew Change hanya dapat dilakukan di wilayah kerja Terminal Pertamina dan wajib mengikuti protokol pencegahan COVID-19 yang berlaku di daerah Terminal tersebut berada;
d. Crew Kapal Charter yang akan naik (Sign On) dan turun (Sign Off) kapal agar
melakukan karantina mandiri di fasilitas Safe House yang disediakan oleh Pemilik
kapal;
e. Untuk Crew Kapal Charter fasilitas Safe House agar disediakan oleh Ship Owner
berkoordinasi dengan Fungsi Ship Operation I/II untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Fungsi Marine, Agen dan Medical setempat;
f. Untuk Crew Change kapal charter, fungsi Crewing masing-masing perusahaan
memastikan ketersediaan rumah Karantina (safe house) dan lokasi Crew change setelah berkoordinasi dengan Fungsi Ship Operation I/II dan Fungsi Marine setempat;
g. Pada masa karantina di safe house, dilaksanakan :
- Diutamakan melaksanakan swab test (bila fasilitas untuk real time PCR tersedia), karantina hanya dilakukan sampai dengan hasil swab test negatif, atau;
- Karantina selama 10 hari bila hasil rapid test antibodi pada hari ke-1 dan hari ke-10 negatif (non reaktif), atau;
- Karantina selama 14 hari;
dan pemeriksaan kesehatan secara rutin terhadap semua personil yang menjalani
masa karantina di Safe House dengan pemeriksaan suhu tubuh dan pengamatan
visual terhadap gejala indikasi infeksi COVID-19 seperti demam, batuk atau pilek;
i. Medical Provider yang ditunjuk oleh Ship owner selanjutnya menerbitkan Medical
clearance untuk disampaikan ship owner/agen/crew kepada Fungsi Marine
setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat;
j. Apabila hasil karantina menunjukkan hasil terindikasi/positif/reaktif maka Ship
Owner harus menindaklanjuti ke Rumah sakit terdekat untuk ditangani sesuai
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19)
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit - Kementerian
Kesehatan, rev 4 per 27 Maret 2020;
2. Kondisi Emergency Crew Change
Protokol kesehatan kondisi emergency Crewcange |
Kondisi emergency crew change dalam Protokol ini adalah dimana jumlah kru kapal kurang dari safe manning dikarenakan terdapat kru yang tidak sehat (unfit) sehingga kapal tidak mendapatkan ijin berlayar dari otoritas pelabuhan setempat :
a. Fungsi Crewing memberikan informasi kepada Ship Operation I/II terkait kondisi
emergency crew change pada kesempatan pertama;
b. Selanjutnya prosedur crew change dilaksanakan sesuai protokol yang telah
ditetapkan pada poin nomor 1 diatas;
Adapun terkait protokol tersebut akan disosialisasikan pada :
Hari /Tgl : Rabu / 20 Mei 2020
Waktu: Pukul 09.00 WIB - selesai
Tempat: Microsoft Team (Vicon) melalui link
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan atas kerjasamanya diucapkan terima
kasih.
Direktorat Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur
Pjs. SVP Shipping,
I Ketut Sudana
Tembusan :
1. VP Shipping Operation
2. VP Supply & Distribution Management
3. VP Marine
4. Manager Ship Operation I
5. Manager Ship Operation II
(Surat ini sudah di-review dan disetujui melalui sistem korespondensi elektronik Perusahaan dan dinyatakan sah walau tanpa tanda tangan pejabat ybs)