--> Skip to main content

Manajemen Keselamatan Kapal

Manajemen Keselamatan 


1.a.Dalam membuat Safety and Environmental Protection Policy, apa saja yg tercantum didalam policy tersebut ?
b.Bagai mana anda menjamin bahwa Safety & Environmental Protection Policy dijalankan dan dijaga diatas kapal anda?
Jawab :
a.Yang tercantum dalam safety enfironmental protection policy adalah :
1)Memperlengkap keselamatan bagi operasi kapal.
2)Memperlengkap keselamatan lingkungan kerja.
3)Menetapkan norma perlindungan yg berlawanan dengan semua identifikasi resiko.
4)Melanjutkan perbaikan pada keahlian manajemen keselamatan diatas kapal dan di pelabuhaan bagi personilnya termasuk kemungkinan bahaya keduanya untuk keselamatan dalam perlindungan lingkungan.
b.Cara menjamin safety & enfironmental protection policy dijalankan dan dijaga diatas kapal :
1)Dengan melakukan latihan dan evaluasi-evaluasi secara periodic yg diikuti semua crew kapal.

2.a.Siapakah Design Person menurut ISM Code itu
b.Mengapa Design Person itu harus ada?
Jawab :
a.Designed Person: seorang yg ditunjuk oleh perusahaan untuk melakukan, memantau dan menganalisa semua diatas kapal yg berhubungan dengan efektifitas system manajemen keselamatandan pencegahan polusi dalam pengoperasian kapal.
b.Designed person harus ada karena : tuntutan dari ISM Code Designated person harus ada di kantor pelayaran.

3.a.Apa saja yang menjadi tanggung jawab Design Person itu ?
b.Bagaimana Design Person menjalankan tugasnya ?
Jawab :
a.Tanggung jawap DPA:
➡️DP betanggung jawab langsung ke director manager dan general manajer untuk :
-Melaksanakan dan mengawasi keefektifan pelaksanaan system menajemen keselamatan perusahaan.
-Mengatasi & melaporkan kekurangan yg berhubungan dengan keselamatan & pencegahan polusi dalam pengoperasian kapal.
-Menganalisa & merekomendasi untuk pengembangan dalam melaksanakan system manajemen keselamatan.
-Menyiapkan hubungan yg penting antara manajemen kapal & darat.

4.a.Apa yang dimaksud dengan Overriding Authority itu?
b.Berikan 2 contoh bentuk tindakan Overridint Authority.
Jawab :
a.Yg dimaksud Overriding Authority adalah bahwa otoritas Nahkoda boleh menyimpang dari ketentuan yg ditetapkan oleh perusahaan sesuai ISM Code untuk menjamin keselamatan manusia, kapal & lingkungan.
b.Contoh Overriding Authority :
-pada waktu ada Emigrasi crew boleh istirahat kurang dari 10 jam.
-PHK crew karena ketidak cakapan dalam hal kerja.

5.a.Pada saat pelaksanaan internal audit, auditor melakukan 3 tahapan yaitu opening meeting, auditing, dan closing meeting. Jelaskan apa saja yg dilakukan pada setiap tahapan itu ?
b.Sebutkan dan jelaskan 3 metode dalam melakukan audit !
Jawab :
a.Pada saat melaksanakan internal audit auditor melakukan 3 tahapan yaitu :
Opening meeting :
-memberikan pengarahan tentang ISM Code kepada crew tentang tugas-tugas & tanggung jawabnya.
-Memberi tahu kepada crew surat-surat/ sertifikat-sertifikat yg harus disiapkan selama pelaksanaan audit.
-Memberi kesempatan kepada krew untuk menanyakan pelaksanaan ISM Code bila mengalami keruskan .
Auditing
-Memaksa seluruh manajemen keselamatan dalam pelaksanaan perencanaan dan manajemen keselamatan.
-Memeriksa pesawat yg berkaitan dengan keselamatan pencemaran tentang kelalaian dan sertificat yg ada .
Closing meeting
-Mengetahui hasil audit yg telah dilaksanakan & memberikan pengarahan kepada seluruh ABK guna perbaikan ketidaksesuaian yg terjadi.
-Mereview selruruh sertifikasi yg sudah tidak berlaku kemudian melakukan perbaikan & perubahan.
b.Metode dalam melakukan audit :
➡️Dengan menanyakan kepada crew tentang procedure keselamatan pelayaran & pencemaran laut serta cara kerja dari peralatan tersebut. Hal ini berkaitan dengan kecakapan dalam pengunaannya sesuai tugas masing-masing.
➡️Menanyakan kepada crew tempat-tempat alat alat keselamatan yg harus digunakan dan fungsi masing-masing.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar