--> Skip to main content

ISPS Code dan Keamanan kapal

ISPS - CODE


ISPS Code : International Security of Ships and Port Facility System - Code. (Undang - undang Keamanan di kapal dan Pelabuhan) 

SSP : Ship Security Plan (rancangan keamanan kapal)

RSO : Recognized Security Organization (Rencana Keamanan yang telah disetujui oleh Administrasi)

CSO : Company Security Officer (Petugas keamanan perusahaan) 

SSO : Ship Security Officer (Petugas keamanan kapal) 

PFSO : Port Facility Security Officer (Petugas keamanan fasilitas pelabuhan) 

AIS : Automatic Identification System 

SSAS : Ship Security Alert System 

DOS : Declaration of Security (Apabila tingkat keamanan lebih tinggi dari level di pelabuhan) 

PSFP : Port Facility Security Plan (Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan) 

Tingkat Keamanan (Security level) 
✔️ Level 1 
Tingkatan dimana tindakan pencegahan keamanan minimum yang harus dilaksanakan selama terus menerus. 
✔️ Level 2
Tingkatan dimana tindakan tambahan dari pencegahan keamanan minimum yang harus dilaksanakan pada waktu tertentu sebagai akibat dari meningkatnya resiko insiden keamanan. 
✔️ Level 3
Tindakan dimana tindakan pencegahan keamanan lebih lanjut bersifat khusus yang harus dilaksanakan dalam kurun waktu yang terbatas ketika memungkinkan atau terancamnya insiden keamanan walaupun tidak memungkinkan untuk mengidentifikasi target yang spesifik. 

Tindakan Keamanan dikapal 
Level 1
✔️ Memastikan pelaksanaan semua tugas tugas keamanan dikapal. 
✔️ Mengawasi akses naik kekapal. 
✔️ Mengawasi naik/turun orang-orang dan bawaannya. 
✔️ Memonitor daerah-daerah Terlarang. 
✔️ Memonitor daerah diatas deck dan keliling kapal. 
✔️ Mengawasi penanganan muatan. 
✔️ Komunikasi keamanan siap pakai. 
✔️ Mengisi /membuat record security. 

Level 2
✔️ Tindakan keamanan pada level 1 ditambah. 
✔️ Personil jaga ditambah. 
✔️ Lampu-lampu penerangan ditambah. 
✔️ Media-media security ditambah. 

Level 3
✔️ Tindakan keamanan pada level 2 dan tambahan khusus. (semua crew stand by dan tugas sesuai drill security) 

Drill Security 
1. Mengawasi orang turun dan bawaannya. 
2. Pencegahan perompakan. 
3. Pencegahan pembajakan. 
4. Pencegahan teroris 
5. Pencegahan penumpang gelap 

Master Overriding Authority 
(Wewenang khusus yang dimiliki Nahkoda) 
✔️ Nahkoda memiliki wewenang khusus dan tanggung jawab untuk membuat keputusan berdasarkan penilaian nya secara profesional, dimana keputusan itu sangat diperlukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan kapal. 
✔️ Keputusan tersebut termasuk tidak mengizinkan siapapun naik keatas kapal (kecuali petugas-petugas yang disahkan oleh negara anggota) 

Restricted Area 
Authorized Person Only 
Daerah Terlarang! 
⚫Anjungan kiri / kanan
⚫Akomodasi kiri /kanan 
⚫Steering Gear 
⚫Dapur 
⚫Co2 Room 
⚫Pump room 
⚫Engine room 
⚫AC room 
⚫Battery room 
⚫Radio room 
⚫Deck store 
⚫Bosun store 
⚫Manifold 
⚫Chemical room 

Access point 
⚪Anjungan 
⚪Penutupan masuk kamar mesin 
⚪Lifeboat deck 
⚪Battery room 
⚪Pintu masuk kanan /kiri 
⚪Deck store 
⚪Pump room 
⚪Akomodasi kiri /kanan 
⚪Dapur 
⚪Co2 room 
⚪Engine room 
⚪AC room 
⚪Steering gear room 
⚪Pilot Ladder kiri /kanan 
⚪Anchor hawsing
⚪Gang way 

Evacuation route 
✔️ Bridge door p/s - > to lifeboat 
✔️ Lifeboat deck p/s - > to poop deck 
✔️ Accomodation deck p/s - > to main deck
✔️ Main deck p/s - > to main deck 
✔️ Poop deck - > from engine room 

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar