--> Skip to main content

Kisi-Kisi UKP Keselamatan Pelayaran (2)

Keselamatan Pelayaran Soal Jawab


1).Jelaskan pengertian dari :
a.Crank case explotion
b.Interlock system
c.Turbo charger surging
d.Inert gas

Jawab :
a.Crank case explotion adalah terjadinya suatu ledakan di dalam ruan engkol (crank case) motor yang dapat disebabkan oleh terbakarnya kabut minyak lumas maupun bahan bakar yang terakumulasi pada ruang engkol karenan ketidaksempurnaan kerja dari salh satu atau lebih cylinder mesin.

b.Interlock system adalah system pengaman atau pengunci yang saling berhubungan yang digerakkan secara elektrik dan berkaitan engan bejana udara start sehingga mesin tidak dapat dioperasikan pada saat interlock system bekerja. Hal ini sebagai alat keselamatan untuk menghindari terjadinya suatu kerusakan misalkan pada saat turning gear pada posisi enggage/terhubung.

c.Turbo charger surging adalah suara tidak normal yang keluar dari turbo charger ( ledqakan / raungan) ayang diakibatkan pengoperasian mesin yang salah misalkan dari mesin maju penuh langsung distop, terjadinya tekanan balik pada intake manifold, menaikkkan kecepatan mesin terlalu cepat atau dalam keadaan cuaca buruk menyebabkan putaran mesin naik turun tidak teratur dan mesin tetap dibebani beban penuh.

d.Inert gas adalah Gas lembam yang digunakan untuk mencegah kebakaran atau ledakan dalam tangki muatan ( umumnya kapal muatan minyak) dengan cara memasukkan gas tersebut keatas permukaan cairan muatan dan mendorong keluar udara didalamnya sehingga kadar oksigen berkurang sampai batas tidak dapat lagi menunjang timbulnya kebakaran.


2).Peraturan Internasional MARPOL 73 / 87 ANNEX 1 berisi ketentuan tentang penangan minyak dan pembuangannya dari kapal, dalam kaitan tersebut, jelaskan:
a.Kriteria pembuangan limbah minyak dengan kandungan 15 ppm, dan 100 ppm.
b.Apa yang dimaksud dengan laut khusus dan dimana saja laut khusus tersebut!
c.Apakah kegunaan dari Oil Record Book (ORB) tersebut, dan apa perbedaan antara ORB I dan ORB II?

Jawab :
a.Kriteria pembuangan limbah minyak dengan kandungan 15 ppm, dan 100 ppm adalah :
Untuk pembuangan dari ruang-ruang permesinan pada semua kapal berukuran 400 grt keatas (termasuk tankers):
Diluar daerah khusus tidak boleh dilakukan pembuangan, kecuali :
->Kandungan minyak tidak melebihi 15 ppm
->Dilakukan dalam perjalanan
->Pada posisi 12 mil laut dari daratan dan kandungan minyak dapat dibawah 100 ppm
->Monitor pembuangan minyak dan pemisah air beroperasi / bekerja

Di daerah khisus, tidak boleh dilakukan pembuangan, kecuali:
->Dalam perjalanan dengan menggunakan alat penyaringan dan pemutus aliran otomatik (automatic trip) yang akan bekerja jika kandungan minyak melampaui 15 ppm.

Untuk kapal tanker, air got tidak berasal dari ruang pompa atau bukan air got ruang pompa atau yang telah bercampur dengan residu-residu minyak.
Pembuangan dari tanki muatan kapal-kapal tanker minyak:

Diluar daerah khusus tidak boleh dilakukan pembuangan kecuali:
->bersih atau tolak bara / balas terpisah ( segregated ballast) atau
->jika lebih dari 50 mili laut dari daratan, dan
->dalam perjalanan
->debit pembuangan secara terus menerus tidak melampaui 60 ltr /mil laut, dan
->sistem pemonitoran dan pengendalian pembuangan serta tangki endap dalam operasi

Di dalam daerah khusus tidak boleh dilakukan pembuangan, kesuali:
->bersih / tolak bara terpisah (segregated ballast)

Terhitung tanggal 6 Juli 1998:
->Pembuangan hanya dilakukan dalam perjalanan / pelayaran
->kandungan minyak tidak melampaui 15 ppm
->monitor pembuangsn minysk dan pemisah air berminyak (OWS) harus dioperasikan

b.Yang dimaksud dengan laut khusus adalah laut dimana sama sekali tidak boleh dilakukan pembuangan minyak dengan kekecualian yang sangat kecil. Dimana semua kapal minyak diharuskan mampu menyimpan minyak diatas kapal dengan menggunakan system Load On Top atau pembuangan dengan menggunsksn fasilitas yang tersedia di kapal.

Laut khusus tersebut adalah : Laut Tengah, Laut Merah, Laut Hitam, Laut Baltic, dan Laut Teluk

c.Kegunaan dari Oil Record Book adalah untuk mencatat semua kegiatan ruang permesinan yang berhubungan dengan minyak dan kegiatan bongkar muat minyak pada kapal tanker minyak maupun operasi ballastnya. Hal-hal yang dicatat pada buku ini adalah:
->Pengisian tolak bara / ballast dan pembersihan tangki-tangki bahan bakar
->Pembuangan ballast atau air bekas pembersihan tangki-tangki bahan bakar
->Pengumpulan dan penanganan lanjut residu minyak
->Pembuangan keluar kapal secara otomatis
->Kondisi sistem pengawasan dan monitor pembuangan
->Pembuangan keluar kapal secara tidak otomatis
->Pembuangan yang tidak disengaja/pengecualian lain
->Pengisian bahan bakar /minyak lumas (bunker)
->Prosedur operasional tambahan dan keterangan-keterangan umum

Perbedaan antara ORB I dan ORB II adalah:
✔️ORB I adalah catatan minyak tentang operasi-operasi ruang permesinan yang berhubungan dengan minyak.
✔️ORB II adalah catatan minyak tentang operasi-operasi muatan minyak maupun operasi muatan ballastnya.
➡️Jadi ORB terdapat pada kapal-kapal bukan muatan minyak, sedangkan ORB I dan ORB II dilaksanakan oleh kapal-kapal minyak/ tanker.

3).Penggunaan Inert Gas pada kapal tanker merupakan persyaratan untuk keselamatan pengoperasian tanker-tanker tersebut. Jelaskan:

a. Kapan inert gas tersebut diperlukan dan berapa kandungan O2 yang diijinkan pada inert gas tersebut?
b.Apakah yang dimaksud dengan Deck Water Seal pada inert gas system tersebut!
Jawab:
a.Inert gas diperlukan pada saat sebelum kegiatan mengisi muatan minyak crude oil, Membongkar muatan, dan pembersihan tangki dengan Crude Oil Washing. Juga selama minyak terdapat dalam tangki kondisi inert gas tetap dijaga.
Kadar kandungan O2 yang diijinka dalah dibawah 8%.

b.Deck Water Seal fungsi utamanaya dengan “Mechanical Non Return Valve” berfungsi untuk mencegah jangan sampai terjadi aliran balik gas Hydrocarbon dari Cargo tanks ke daerah Kamar mesin atau daerah-daerah yang seharusnya bebas gas dimana alat-alat inert gas dipasang. Pada alat ini harus selalu terdapat air yang mengisolasi bagian tangki muatan dengan ruang permesinan.

Artikel sebelumnya : Kisi-Kisi UKP keselamatan Pelayaran
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar