Perawatan dan Perbaikan Mesin Kapal
1).Perawatan atau Pemeliharaan adalah suatu kegiatan yang perlu dilaksanakan terhadap seluruh obyek baik :
a.Non - Teknis meliputi manajemen dan sumber daya manusia agar dapat berfungsi dengan baik
b.Teknis meliputi suatu material atau benda yang bergerak ataupun benda yang tidak bergerak, sehingga material tersebut dapat dipakai dan berfungsi dengan baik serta selalu memenuhi persyaratan internasional.
2).Perawatan juga diartikan sebagai kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mempertahankan manajemen dan material sampai pada suatu tingkat kondisi tertentu.
3.Perawatan kapal dalam arti luas, meliputi segala macam kegiatan yang ditujukan untuk menjaga agar kapal selalu berada dalam kondisi laik laut (sea worthyness) dan dapat dioperasikan untuk pengangkutan laut pada setiap saat dengan kemampuan diatas kondisi minimum tertentu.
4).Sistem Perawatan Berencana adalah salah satu sarana untuk menuju kepada perawatan kapal yang lebih baik dan secara garis besar tujuannya adalah :
a.Mengoptimalkan daya dan hasil guna material sesuai fungsi dan manfaatnya (efficiency material)
b.Mencegah terjadinya kerusakan berat secara mendadak (breakdown), serta mencegah menurunnya efisiensi.
c.Mengurangi kerusakan yang mendadak atau pengangguran waktu berarti menambah hari-hari efektif kerja kapal (commission days).
d.Mengurangi jumlah perbaikan dan waktu perbaikan pada waktu kapal melaksanakan perbaikan Dok tahunan (economical cost).
e.Menambah pemgetahuan awak kapal dan mendidik untuk memiliki rasa tanggung jawab serta disiplin kerja (sence of belong).
Kapal tidak akan memenuhi persyaratan standar internasional dan dinyatakan laik laut, apabila tanpa dilandasi dengan pemahaman, pendalaman dan pelaksanaan pada peraturan-peraturan dibawah ini yaitu:
1.IMO the SOLAS, Chapter II-1, Part C & E : Machinery and Electrical Installation.
2.Sistem manajemen perusahaan pelayaran (shipping management system).
3.Sistem perawatan terencana (planned maintenance system) dengan pemahaman bahwa permesinan di kapal merupakan salah satu “Asset Termahal” dalam perusahaan pelayaran.
PENGANTAR DASAR HUKUM INTERNASIONAL
1.International Maritime Organization (IMO)
Pada bulan Maret 1948 PBB mengadakan Konferensi untuk membentuk suatu wadah Organisasi yang menangani masalah kemaritiman antara negara anggota PBB dan akhirnya menghasilkan Konvensi yang dinamakan Inter-Governmental Maritime Consultative Organization (IMCO).
Pada tanggal 22 Mei 1982 IMCO dirubah namanya menjadi “International Maritime Organization (IMO)” yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat internasional untuk menangani dan bertanggung jawab atas berbagai macam masalah keselamatan dan lindungan lingkungan maritime.
Tujuan Utama IMO adalah :
a.Sebagai wadah kerjasama antar pemerintah Negara anggota yang membahas masalah teknik perkapalan guna meningkatkan standar keselamatan pelayaran.
b.Untuk mendorong dihapuskannya diskriminasi dan hambatan layanan usaha pelayaran demi untuk kepentingan perdagangan dunia.
c.Agar organisasi yang dibentuk ini dapat mengkaji praktek yang tidak wajar (unfair) dari perusahaan pelayaran tertentu.
d.Untuk mengaitkan masalah pelayaran dengan organisasi lain dalam badan PBB.
e.Secara umum membantu tukar menukar informasi antar Negara anggota IMO.
Komite – Komite IMO
IMO membentuk beberapa komite yang akan melaksanakan kegiatannya dalam menangani masalah teknik dan pekerjaan administrasi. Komite – komite yang dimaksud adalah :
a.The Marine Safety Committee (MSC).
b.The Marine Environment Protection Committee (MEPC).
c.The Legal Committee (LC).
d.The Technical CO-operation Committee (TCC).
e.The Fasilitation Committee (FC).
2.The Marine Safety Committee (MSC)
MSC merupakan komite yang khusus menangani pekerjaan yang berhubungan dengan Teknik yang menunjang keselamatan dan lindungan lingkungan. MSC memiliki Sub-Komite yang mempunyai tugas masing-masing. Berbagai jenis konvensi yang sudah dihasilkan oleh safety committee untuk keselamatan pelayaran yang sangat erat hubungannya dengan operasi kapal adalah :
a.International Concention for the Safety of at Sea (SOLAS) Consolidated 2001.
Dalam SOLAS Consolidated 2001 ini adalah merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari SOLAS tahun 1974 Protokol 1978 dengan tambahan prosedur mengenai :
1). Survey
2).Pembagian Ruangan
3).Alat Keselamatan
4).Komunikasi Radio dan sebagainya.
b.International Convention on Standard of Training, Certification and Watchkeping for Seafarers,1978 (STCW 1978).
Diterima tahun 1978 dan mulai diberlakukan tahun 1984 dan disempurnakan dengan Amandemen STCW 1995, yang merupakan suatu kemajuan peningkatan pada Sumber Daya Pelaut yang melaksanakan seluruh kegiatan kapal di laut dan di pelabuhan.
KASUS
Sebuah kapal Super Tanker kapasitas 300.000 DWT bermuatan penuh minyak mentah (Crude Oil) ditabrak bagian lambung kapalnya oleh kapal barang (General Cargo) berkapasitas 10.000 DWT, apa saja yang dapat terjadi yaitu:
➡️Kerusakan berat kedua kapal tersebut dan hanya dapat diperbaiki di atas galangan kapal (Dockyard).
➡️Kebakaran berat kedua kapal yang hanya dapat diatasi oleh pemadam kebakaran dari kedua kapal tersebut, pertolongan yang dating dari luar akan memakan waktu berjam-jam atau berhari-hari.
➡️Korban jiwa manusia dari kedua kapal tersebut yang hanya dapat diatasi oleh masing-masing kapal.
➡️Pencemaran minyak berat disekitar luas laut tempat tabrakan dan hanya dapat diatasi dari bantuan luar khusus penanggulangan pencemaran, yang biayanya mencapai jutaan US $.
➡️Akibat pencemaran terhadap “Ecosystem” lingkungan hidup baik yang ada dipermukaan laut, di dalam laut, di dasar laut sampai pada generasi mahluk hidup didalamnya (burung, ikan, terumbu karang, tumbuhan laut, planton dan banyak lagi yang menjadi korban).
➡️Akibat terganggunya Operasinya Pelayaran kedua kapal tersebut dan lalu lintas kapal-kapal lainnya.
➡️Akibat-akibat yang berdampak kerusakan jangka panjang dan memerlukan waktu pemulihan yang sangat panjang dan biaya yang sangat besar.