Dinas Jaga
1).Dalam kondisi situasi pelayaran bagaimana anda berlayar dengan kecepatan aman ?
a.penglihatan terbatas
b.perairan sempit
c.berlayar di bagan pemisah lalu lintas
d.belayar di daerah kepadatan lalu lintas
e.disemua tempat / perairan yang dianggap perlu untuk melakukan kecepatan aman
2).Untuk menghindari suatu tubrukan antara kapal di laut ditetapkan bahwa ”Close Quarter Situation” harus lebih besar dari 2 mil, bahkan di laut utara (north sea) diisyaratkan 3 mil
a)CLOSE QUARTER SITUASION (Keadaan Terlalu Dekat ):yaitu apabilla kita mendapatkan kapal lain yang memotong haluan kita dari kiri maupun kanan yang apabila sama2 mempertahankan haluan akan timbul bahaya tubrukan
b)dilaut lepas syarat ini menjadi 5 mil, karena pada saat dilaut lepas kecepatan kapal adalah kecepatan maxsimum sehinga apabila mengambil tindakan harus sedini mungkin
3).Yang di maksud pengamatan yang sesuai aturan 5 P2TL?
a.Sentiasa waspada secara visual maupun pendengaran dan dengan segala cara lain terhadap situasi dan resiko tubrukan, kandasdari bahaya2 navigasi lainya
b.Mendekteksi adanya kapal-kapal dan orang2 didalam keadaan marabahaya, kerangka kapal, dan bahaya navigasi lainya
4).hal-hal yang di amati yaitu :
a.Keadan cuaca
b.Jarak tampak
c.Kepadatan lalulintas
d.Bahaya navigasi
e.Perhatikan jika bernavigasi dekat jalur2 pemisah lalulintas
5).tergantung dari faktor apa sajakah penempatan seorang atau lebih pengamat perlu di lakukan
a.Keadaan cuaca
b.Jarak tampak
c.Kepadatan lalu lintas
d.Bahaya navigasi
e.Perhatikan jika bernavigasi dekat jalur2 pemisah lalulintas
6).Sesuai STCW 1978 (mengambil alih tugas jaga navigasi) :
maka perwira jaga tidak boleh menyerahkan tugas jaga itu kepada perwira pengganti jika memiliki alasan dan keyakinan bahwa perwira itu jelas tidak mampu untuk melakukan tugas2 secara efektifmaka harus memberi tahu kepada nakhoda
7).Sesuai STCW 1995 section A bab VIII (Serah Terima Tugas Jaga) :
jika suatu saat perwira tugas jaga navigasi harus di ganti dalam keadaan sedang mengolah gerak atau tindakan tertentu, untuk menghindari setiap bahaya yang sedang mengancam,maka pergantian tugas jaga ini harus di tangguh kan sampai tindakan atau olah gerak yang bersangkutan telah selesai
8).yang di maksud benar2 memperhtikan sarat2 kepelautan yang baika dlm rangka menghindari tubrukan yaitu jika keadaan mengijinkan, harus tegas, di lakukan dalam waktu yang cukup dgn mengigat kecakapan pelaut yang baik
a.Kecakapn pelaut yang baik
b.Tangung jawap
c.Tanggal dalam mengambil keputusan dan tindakan dgn cepat dan benar
d.Tahu menempatkan diri
e.Sehat jasmani dan rohani
9).apa perbedaan antara daerah conpulsory pilot dan voluntary pilot jelaskan
a.Compulsory pilot adalah daerah pelayaran (pelabuhan, labuh jangkar, alur pelayaran sempit dll) yang apabila kapal memasukinya wajib menggunakan pandu, tanda peta merupakan garis selat dan tidak terputus
b.Voluntary pilot adalah daerah2 pelayaran (pelabuhan labuh jangkar, alur perairan sempit dll) yang apabila kapal memasukinya tidak wajib mengunakan pandu,tetapi kalau nakhoda ragu2 lebih baik menggunakan pandu, tanda di peta mengunakan garis putus2
10).peraturan intrnational mencegah tubrukan di laut 1972
a.oleh siapa dan di manakah aturan2 ini harus di laksanakan
P2TL 1972 berlaku bagi : kapal, pemilk kapal, nakhoda, awak kapal, dengan catatan jika kapal-kapal itu berlayar ditempat di mana aturan-aturan P2TL 1972 ini berlaku
b.Dimanakah peraturan P2TL berlaku?
1)Dilaut lepas
2)Disemua perairan yang berhubungan dengan laut lepas,serta dapat dilayari kapal-kapal laut
3)Di sepanjang pemerintahan yang memiliki wilayah yang bersangkutan tidak mengatur lain
c.dapatkah aturan2 ini tidak ditaati berikan alasan
dapat jika mempunyai alasan2 yang penting dan mendesak untuk menghindari bahaya mendadak misalnya apabila kita menuruti aturan2 tersebut malahan akan memperkecil peluaang untuk menghindari bahaya bahkan akan memperuncing situasi
1)alasan2 penting itu antara lain
2)adanya bahaya navigasi
3)adanya bahaya tubrukan
4)keadaan2 khusus
5)keterbatasan kapal-kapal
11).Tindakan untuk menghindari Bahaya Tubrukan yang bagai mana yang diatur dalam aturan P2TL (8) jelaskan
pada dasarnya tindakan2 tersebut mengikuti syarat2 di bawah ini
a)dilakukan dengan tegas dan waktu yang cukup
b)setiap perubahan (baik perubahan haluan maupun perubahan kecepatan) harus cukup besar
c)perubahan haluan merupakan tindakan yang palig tepat
d)penglewatan harus dengan jarak yang aman
e)jika perlu menghindarkan laju sama sekali