--> Skip to main content

Hukum Maritim UKP ANT 2

Hukum Maritim UKP ANT-II




1)a.Dalam hal bagaimanakah hak pemilik kapal bebas dari tanggung jawab atas pencemaran laut dari kapalnya berdasarkan intl convention on civil liability for oil pollution damage 1969 amandemen 1992.
Apabila tumpahan yg dilakukan adalah 
1.Untuk tujuan keselamatan kapal atau akibat kerusakan pada kapal atau perlengkapannya, asalkan semua tindakan-tindakan pencegahan yg wajar telah diambil setelah terjadinya kerusakan atau saat dideteksinya tumpahan untuk mencegah atau meminimalkan tumpahan tersebut.
2.Force majeur
3.Akibat kelalaian pihak ketiga
b.Jelaskan hukuman pidana bagi sebuah kapal yg membuang limbah dan mencemari lingkungan berdasarkan UU no: 21 thn 1992.
Penjara 20 tahun dan denda Rp 240.000.000,-
  
2)a.jelaskan sertifikat/dokumen yg harus ada diatas sebuah kapal barang yg melaksanakan pelayaran internasional?
-Document of complien / D.O.C
-Safety management certificate/S.M.C
-Seaworthiness certificate.
-Intl load line 1966
-Surat laut
-Surat ukur 
-Cargo ship safety certificate
-Cargo ship construction certificate
-Cargo ship safety equipment certificate
-Carga ship exemtion certificate
-Cargo ship safety manual
-P and I club certificate
-Intl oil pollution prevention certificate /IOPP
-Hull and machinery certificate
-Buku sijil ABK
-Buku kesehatan
-Oil record certificate
-Derreting certificate
-Port clearance
-Cargo manifest
-Bill of loading
-Surat izin trayek
b.Dalam melakukan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran pihak port state control dapat memeriksa kapal asing yg singgah dipelabuhan. Dalam hal bagaimana sebuah kapal dinyatakan sebagai kapal sub standard.
Kapal yg perwiranya tidak familiar dengan kondisi dan situasi kapalnya. 

3)a.Jelaskan pengertian layak laut menurut ketentuan UU no.21 thn 1992 tentang pelayaran.
Kapal sudah memenuhi syarat stabilitas, permesinan, perlengkapan keselamatan, alat navigasi & komunikasi sudah lengkap makanan dan air tawar,bahan bakar sudah lengkap dan crew lengkap dengan surat2nya. 

b.Produk hukum nasional dan internasional apa saja yang digunakan sebagai pedoaman untuk kapal dapat dinyatakan laik laut .
✔️Produk hokum nasional, UU pelayaran no.21 thn 1992
✔️Produk hokum internasional :
a.STCW 1995
b.SOLAS 1974
c.MORPOL 73/78
d.Intl load line 1966
e.ISM code

4)a.Jelaskan perbedaan pengaturan besarnya biaya pertolongan menurut :
➡️KUHD,PASAL 560: Upah tolong juga harus dibayar untuk pertolongan yg tidak berhasil.
➡️LLYOID OPEN FORM : No cure no pay : Salvor tidak memperoleh kompensasi atau pembayaran jika usahanya tidak berhasil. Llyoid open form lebih mengguntungkan dalam hal: Perhitungan nilai pembayaran ditentukan ARBITRATOR yg ditunjuk oleh salvor dan pihak owner.
b.Jelaskan perbedaan antara operasi pertolongan dengan cara contracted salvage dan voluntary salvage:
Operasi salvage dapat dilakuakan apakah menggunakan contract atau dilakukan atas kemauan bebas tanpa contrat dikenal sebagai voluntary salvage atau salvage proper Dipandang dari sudut biaya, salvage contract dibagi paling sedikit menjadi 2jenis.
Jenis pertama berdasarkan no cure no pay dan lainya berdasarkan fixed amount conpensatrion.

5)a.Dalam Syarat-syarat ASURANSI dikenal adanya:
➡️IMPLIED WARRANTY: Syarat-syarat utama yg tidak tertulis tapi harus dilaksanakan agar polis dianggap sah .
➡️EXPRESS WARRANTY: Syarat-syarat yg disetujui kedua belah pihak khususnya yg menyangkut resiko2 yg ditanggung.
b. Apa yg dimaksud :
✔️DEFEASIBLE INTEREST : Barang yg diperdagangkan dijual oleh pemilik terlambat datang pembeli menolak dibayar oleh pennanggung.
✔️CONTIGNENT INTREST :Barang yg sudah dibayar tapi tidak diambil dibayar oleh asuransi/penanggung.

6)a. Jelaskan kewajiban-kewajiban yg harus dilakukan oleh pengangkut sebelum menerima muatan untuk diangkut.
✔️Membuat kapal laik laut 
✔️Mengawaki dan melengkapi, membekali kapal dengan cukup
✔️Mempersiapkan ruang-ruang muatan, kamar es & ruang pendingin, dan semua bagian kapal tempat dapat diterima, diangkut & disimpan dengan baik & aman 
b. Hal2 yang perlu diperhatikan oleh nakhoda pada saat menandatangi B/L :
✔️Tanggal, bulan, tahun
✔️Jumlah dan jenis cargo
✔️Tujuan cargo
✔️Apakah sudah memenuhi standard perusahaan
✔️Jenis Freight
c.Jelaskan pengertian konosemen adalah merupakan dokumen bertanggal dan apa saja Fungsi-fungsinya:
✔️Sebagai tanda bukti penerimaan 
✔️Bukti persyaratan penggangkutan
✔️Tanda bukti hak milik
✔️Sarana negoisasi

7. Jenis kerugian / kerusakan yang ditanggung / diselesaikan sebagai particular average maupun sebagai General average :
⚪Particular average: Act of god
⚪General average: Act of man

8)a.HAK LINTAS DAMAI
Kapal semua Negara pantai maupun Negara tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial
b.Persyaratan yg harus dipenuhi oleh kapal asing yang sedang berlayar dilintas damai:
Tidak boleh melakukan tindakan bermusuhan:
Mengancam kedaulatan, menggunakan senjata, memata-matai, meluncurkan pesawat terbang, mendaratkan perlengkapan militer, pencemaran minyak & menangkap ikan 
c.Biaya-biaya yg boleh dipungut dari sebuah kapal asing yg sedang melaksanakan hak lintas damai :
-Tidak ada pungutan yg dibebankan pada kapal asing hanya karena melewati lintas damai.
-pungutan dapat dibebankan hanya sbg pembayaran bagi pelayanan khusus yg diberikan kepada kapal tersebut, pungutan ini harus dibebaskan tanpa diskriminasi.

9)a.Batas tanggung jawab kerugian menurut Hague rule, hague visby rules protocol 68/78 dan hamburg rules berbeda satu sama lain, jelaskan perbedaannya dan satuan mata uang yg digunakan:
➡️hague rules:
⚫While in vessel tackle to tackle
⚫100 sterling in gold
➡️Hague visby rules :
⚪When in vessel tackle to tackle
⚪10.000 franc
➡️hamburg rule :
⚫While in carriers charge
⚫835 SDR pre package or 2,5 SDR per package per kilo whichever is higher.
b. Akibat cuaca buruk muatan bergeser➡️force majeur
Kesalahan ada pada pihak pengangkut maka pihak pengangkut bertanggung jawab atas muatan yg rusak, biaya dibayar oleh asuransi pihak pengangkut.

10)a.Mengapa pihak shipper mengasuransikan muatannya, padahal menurut KUHDagang maupun Hague-Visby Rules 1968, pihak pengangkutlah yg bertanggung jawab atas keselamatan muatan, berikan penjelasan secara jelas!!!
Karena menurut Hague rules jika Carrier (pengangkut) telah melaksanakan Due diligent dengan baik pada kapalnya sebelum pemuatan dan selama pelayarannya, maka pihak carrier telah memiliki 17 kekebalan sehingga jika terjadi kerusakan muatan pihak carrier telah dicover/ditanggung oleh asuransi/ P&I Club, sehingga Shipper tidak dapat meminta pertanggungjawaban carrier dalam hal ini. Dengan dasar itulah pihak Shipper  mengasuransikan muatannya sehingga jika terjadi kerusakan, kerugiannya akan dapat diganti/ditanggung oleh pihak asuransi.
b. Klausa dalam asuransi yg mengatur imbalan bagi awak kapal yg berjasa dalam upaya untuk mengurangi kerugian adalah Sue and Labour Clause.

c. Dalam jenis charter manakah terdapat klausa off-hire dan cesser jelaskan secara singkat mengenai kedua klausa tersebut ?
->Clausa off hire terdapat dalam Time Charter yaitu kewajiban pencharter untuk membayar sewa charter selama kurun waktu charter. Umumnya sewa charter didasarkan pada jumlah Tonnase bobot mati kapal dan dibayar dimuka.
->Clausa Cesser terdapat Voyage Charter yaitu clausa yg mengatur bahwa tanggungjawab pencharteran berakhir pada saat barang-barang selesai dimuat kekapal dan diselesaikannya tagihan-tagihan.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar