--> Skip to main content

ISM Code dan Hukum Maritim

Materi Undang-undang Pelayaran & Konvensi Internasional


Hukum maritim
1. SOSV 1935 + KUHD
2. UU Maritim No. 21 / 92
3. UU Pelayaran No. 17 / 2008

Tujuan ISM code
-  Memberikan suatu standar secara internasional untuk manajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran.

Sudut pandang atau alasan pengesahan ISM Code berdasarkan resolusi IMO A. 741(18) tgl 4 november 1993 adalah
- keselamatan dan kelestarian lingkungan laut.

DP / DPA
Tugas dan tanggung jawab meliputi meliputi :
1. Implementasi SMS dalam perusahaan dan kapal.
2. Sebagai penghubung personil kapal dengan top manajemen dalam hal keselamatan.
3. Kendali dokumen SMS.
4. Internal audit dan tinjauan manajemen.
5. Memimpin tim tanggap darurat di darat.
6. Koordinasi familiarisasi dan pelatihan SMS.

Familiarisasi
1. Awak kapal baru / pindahan harus diberi familiarisasi sebelum naik kapal.
2. Familiarisasi dilakukan sesuai dengan jabatannya dalam aspek keselamatan /lingkungan.
3. Dokumentasi dari familiarisasi (form/check list).
4. Dilakukan didarat dan diatas kapal.
5. Familiarisasi meliputi :
⚪kebijaksanaan keselamatan / lingkungan.
⚪dokumen SMS
⚪Tugas dan tanggung jawab sesuai jabatan
⚪pemahaman aspek keselamatan.
⚪letak peralatan keselamatan dan pencegahan pencemaran.
⚪peran pada situasi darurat.
kondisi dan bagan kapal.

Tanggung jawab Nahkoda (berdasarkan ISM Code)
✔️Seperti DPA tapi lingkungan hanya di kapal.
✔️Dokumentasi tanggung jawab meliputi :
⚫Implementasi kebijakan dan SMS dikapal. 
⚫Memotivasi ABK dalam pelaksanaan SMS. 
⚫Memberikan instruksi / perintah dengan jelas dan mudah. 
⚫Melakukan evaluasi SMS (Safety Meeting). 
⚫Melaporkan kekurangan SMS. 

4 Alasan / keuntungan diberlakukan ISM Code :
✔️Keselamatan dilaut 
✔️Mencegah cidera
✔️Mencegah hilangnya manusia 
✔️Mencegah kerusakan lingkungan 

Tujuan ISM code oleh perusahaan pelayaran :
1. Menyelenggarakan pengoperasian kapal yang aman. 
2. Menyediakan lingkungan kerja yang aman. 
3. Menetapkan usaha perlindungan terhadap resiko yang telah teridentifikasi. 
4. Secara continue meningkatkan ketrampilan manajemen keselamatan personil didarat dan dikapal. 



Materi Diklat DP-II Teknik 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar