--> Skip to main content

MARPOL

Marine Pollution


ANNEX  I: Pencegahan Pencemaran oleh Minyak dari Kapal (Oil).
ANNEX  II: Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun (Noxious Liquid Substances). 
ANNEX  III: Pencegahan Pencemaran oleh Bahan-bahan yang membahayakan / terbungkus (Harmful Substances).
ANNEX  IV: Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran (Sewage).
ANNEX  V: Pencegahan Pencemaran oleh Sampah (Garbage).
ANNEX  VI: Pencegahan Pencemaran Udara dari Kapal.
CATATAN: Yang sudah diratifikasi adalah ANNEX I dan ANNEX II     
MAROL 73/78-ANNEX VI
REGULATION FOR THE PREVENTION OF AIR POLLUTION FROM SHIPS
(Pencegahan Pencemaran  Udara dari Kapal)
PERSYARATAN  PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA DARI KAPAL 
(Requirement for Control Emission from ships).
Pemberlakuan ---------->Diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2005.
- Berlaku untuk semua jenis kapal 
Untuk kapal dengan gross tonnage kurang dari 400 GT  tidak perlu sertifikasi IAPP.
Beberapa item Ketentuan Air Pollution: 
  • Ozon Depleting Substances (zat Perusak lapisan ozon).
  • Nitrogen Oxides(NOx) dari emisi gas buang dari mesin diesel kapal.
  • Emisi Sulphur ( SOx ) dari kapal.
  • Emisi Senyawa Organic ( Volatile Organic coumpounds) dari Ruang muat untuk kapal Tanker.
  • Waste Oil Incinerator.
  • Kualitas Bahan Bakar ( Fuel Oil Quality ).

SERTIFIKASI
ANNEX  VI:
SERTIFIKASI INTERNASIONAL PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA DARI KAPAL  (IAPP CERTIFICATE).
DOCUMENT OF COMPLIANC FOR AIR POLLUTION PREVENTION (INTERIM).
a.Untuk semua jenis kapal dengan Gross tonnage  lebih besar dari 400 GT.Yang digunakan dalam pelayaran dari pelabuhan  atau terminal lepas pantai (offshore)dibawah wilayah yurisdiksi dari Negara lain dari Peserta Konvensi ( diberlakukan mulai tgl 19 Mei 2005).

b.Bangunan lepas pantai ( Plat forn) dan Drilling Rigs yang  digunakan dari pelabuhan atau terminal lepas pantai (offshore) dibawah wilayah yurisdiksi dari Negara lain dari Peserta Konvensi.

c.Kapal yang dibangun  pada atau setelah tanggal 19 Mei 2005 ( Kapal Baru ) harus diterbitkan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Udara dari Kapal ( IAPP)Certificate pada saat penyerahan kapal ( Ship Delivery).

Kapal yang dibangun  pada atau setelah tanggal 1 Januari 2000 dan sebelum 19 Mei 2005 (“In service “ New Ship) ) harus diterbitkan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara dari Kapal (IAPP) Certificat.

Kapal yang dibangun sebelum 1 Januari 2000 ( Kapal Lama) harus diterbitkan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Udara dari Kapal ( IAPP) Certificate pada Dry Docking pertama setelah Tanggal 19 Mei 2005 sampai dengan 19 Mei 2008.

Acuan Sertifikasi sama dengan Kapal baru, tetapi dengan pengecualian emisi Nitrogen Oxides (NOx)dari mesin diesel kapal  dan approval Incinerator sesuai resolusi MEPC.76(40), apabila Incinerator dipasang dikapal.

Pemeriksaan  Peralatan dan perlengkapan Pencegahan Pencemaran udara di kapal.
1.Ozon Depleting Substances ( ODS)  emisission from ships  (Reg. 12).
Sesuai dengan   Article 1 , Paragraoh 4  annex A, B,C  atau D “ Montreal Protocol on Substances that deplete the ozon layer 1987” aplikasi  yang ada  dikapal antara lain:
a.Halon 1211, Bromo chloro difluoromethane
b.Halon 1301, Bromo trifluoromethane
c.Halon 2402, (Halon 114 B2)
d.CFC (A chlorofluorocarbon)11 tri chloromethane
e.CFC 12  di chloromethane
f.CFC 113 tri fluoroethane
g.CFC 114  tetra fluoroethane
h.CFC 115  Chloro penta fluoroethane

2.Nitrogen Oxide ( NOx), emission from diesel engine (Reg 13)
Standar Regulation emisi  NOx limit untuk Main Engine dan Auxiliary Engine dengan power out put diatas 130 kW.
  • 17 g/kWh  untuk Rpm < 130
  • 45 X n-0,2 untuk Rpm 130 s/d 1999
  • 9,8 g/kW h untuk Rpm > 2000

NOx emission ini boleh tidak diberlakukan bagi kapal yang dibangun sebelum  tanggal pemberlakuan, yaitu sebelum 19 Mei 2005.


3.Sulphur Oxides ( SOx) emossion control , (Reg.14) 
Bahan Bakar dengan kandungan Sulfur  tidak lebih dari 1,5 % m untuk daerah SECA ( Sox Emission Control Area), yaitu di daerah Baltic Sea dan North Sea.
Sedangkan  kandungan sulfur bahan bakar yang digunakan tidak boleh lebih dari 4,5 m.
Exhause Gas Cleaning System (EGCS-SOx) untuk mengurangi emisi Sulphur Oxides dibawah 6.0 SOx/ kWh.
Salah satu ketentuan harus dipenuhi.
4.Volatile Organic Compound  (Reg 15)
Diberlakukan untuk Ruang muat dari Oil Tanker.

5.Incinerator
Bila 
- Bila dipasang sebelum 1 Januari 2000, tidak diharuskan Sertifikasi.
- Setiap Incenerator harus Type Approved dari Administration.
Catatan: apabila dilengkapi,Incenerator  tidak boleh digunakan  untuk pembakaran ;
- Residu dari Marine Pollution by Oil
- Garbage ( Marpol Annex IV) 
- Product Minyak yang mengandung halogen compound
6.Fuel Oil Quality ( Reg 18) 
Ketentuan yang diberlakukan antara lain :
  • Bahan bakar tidak boleh mengandung Sulfur sesuai ketentuan diatas.
  • Bahan bakar tidak boleh menyebabkan mesin diesel kapal melebihi emisi NOx yang ditentukan.
Catatan: Aturan ini tidak diberlakukan untuk bahan bakar Batubara dan Nuklir.

Sumber : Marpol materi Diklat Updating ATT-III Management 
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar